KEDIRI – Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan tiga orang terbukti terlibat pembuatan dan peredaran petasan. FGA dan MFH, keduanya warga Desa / Kecamatan Ngasem. Tersangka berikutnya H, warga Desa Kwedusan Kecamatan Plosoklaten. Mereka dijerat Pasal 1 UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 dan diamankan bersama barang bukti di Mapolres Kediri.
Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha Putra, diawali dari laporan masyarakat tentang peredaran bahan peledak. Selanjutnya Unit Resmob mengamankan FGA di rumahnya pada Kamis, 23 Februari sekira pukul 22.00 wib.
Barang bukti berhasil diamankan terang AKP Rizkika, diantaranya satu kantong plastik berisi satu kilogram serbuk petasan beserta sepuluh biji sumbu petasan. Dari pengakuannya, dia meracik sendiri petasan ini dan diperjualbelikan. Lalu dia menyebutkan telah menjual bahan petasan kepada MFH sebanyak dua kilogram. Pada Jumat dini hari, petugas kemudian mengamankan di rumahnya bersama barang bukti.
Penangkapan berikutnya terhadap H, setelah dilakukan penggeledahan diamankan 500 gram serbuk akan digunakan untuk bahan petasan bersama sepuluh sumbu petasan. “Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Kediri,” jelas Kasat Reskrim.
Editor : Nanang Priyo Basuki