KEDIRI – Lima pelaku akhirnya ditetapkan sebagai pelaku tindak pencurian dengan modus gembos ban dan pecah kaca. Mereka berhasil mendapatkan uang Rp. 195 Juta meski berakhir dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri. Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho saat konferensi pers mengungkapkan, pelaku merencanakan aksinya dengan matang. “Jadi masing-masing pelaku mempunyai tugas sendiri, ada yang mantau korban dan eksekusi uangnya,” terangnya, Senin (06/12).
Kelima pelaku tersebut, yakni HN (34) warga Kabupaten Paseman, TAB (41) warga Kabupaten Indragiri Hilir, M (42) dan N (24) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta AG (47) warga Kabupaten Lumajang. Akibat dari kejadian ini, selanjutnya para pelaku kini diamankan di Tahanan Mapolres Kediri. “Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas AKBP Agung
Diterangkan Kasat Reskrim, AKP Rizkika Admadha Putra berwal, pihaknya mendapatkan laporan dari korban berinisial MRA (24) warga Kecamatan Ringinrejo kehilangan uang sebesar Rp. 195 juta. Kejadian tersebut terjadi pada 18 November lalu. Saat itu, korban tengah mengambil uang di salah satu bank di daerah Srengat Blitar. “Korban sendiri saat mengambilnya, kejadiannya saat siang hari sekitar pukul 12.00 WIB,” ujarnya.
Setelah selesai, lanjut AKP Rizkika, korban yang mengendarai mobil Honda Jazz nomor polisi AG 1091 LI berhenti sejenak di daerah Kecamatan Ringinrejo untuk makan siang. Namun saat kembali, mobil yang dikendarainya telah mengalami kerusakan pada bagian kaca depan dan ban mobil kempes. “Ternyata uang sebesar 195 juta milik korban yang ditaruh di kresek bagian depan mobil hilang,” paparnya.
Korban kemudian, melaporkan kejadian tersebut ke polsek terdekat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mencium gerak-gerik pelaku. “Berkat CCTV pada bank tersebut dan keterangan para saksi mata di lokasi, kami berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku,” katanya.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus di Jalan Raya Desa Gedangsewu Kecamatan Pare, pada Jumat kemarin. Aksi penangkapan tersebut sempat diwarnai dengan pengejaran yang dilakukan petugas, hingga pelaku akhirnya mendapatkan timah panas karena melakukan perlawanan terhadap petugas. “Dari kelima pelaku, diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak,” terang AKP Rizkika memimpin langsung proses penangkapan.
Untuk modusnya sendiri, jelas Kasat Reskrim, jika komplotan ini menyasar target nasabah bank. Dengan cara gembos ban mobil dan merampas uang di dalamnya. Uang hasil curian tersebut selanjutnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bahwa kelima pelaku ini merupakan residivis dengan modus yang sama. “Pelaku ini residivis dan melancarkan aksinya di beberapa daerah seperti, Tulungagung, Blitar dan Pasuruan,” pungkasnya.