KEDIRI – Sebuah aksi penipuan bermodus transaksi Cash on Delivery (COD) berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Plemahan. Seorang pemuda berusia 24 tahun bernama Nesta Zaenal Ramdani ditangkap usai menggelapkan sepeda motor milik seorang pelajar. Motor curian itu ditemukan polisi dalam kondisi tersembunyi di kebun tebu, tepatnya di Dusun Garas, Desa Pandansari, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Kapolsek Plemahan, AKP Bowo Wicaksono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Wildan Wahyu Nugroho (16), seorang pelajar asal Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten. Wildan hendak menjual motor Honda CB 125 putih miliknya melalui Facebook. Ia lalu sepakat bertemu dengan calon pembeli yang ternyata adalah pelaku.
“Pelaku berpura-pura ingin mencoba motor sebelum membeli. Untuk meyakinkan korban, dia meninggalkan tas, dompet berisi uang pecahan Rp100 ribu, jaket, dan helm,” ujar AKP Bowo, Selasa (8/7).
Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tak kunjung kembali. Merasa curiga, Wildan membuka tas yang ditinggalkan dan mendapati isinya hanya HP rusak serta 33 lembar uang mainan. Ia pun sadar telah menjadi korban penipuan dan segera melapor ke polisi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta.
Menerima laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan Nesta. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia menyembunyikan motor hasil tipuannya.
Selain sepeda motor, polisi juga menyita barang bukti berupa STNK dan BPKB, tas berisi uang mainan, jaket, helm, dan HP rusak yang digunakan untuk mengelabui korban.
Atas perbuatannya, Nesta dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kini, pelaku telah diamankan di Polres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bowo menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam transaksi jual beli online. “Selalu hati-hati saat melakukan COD, apalagi dengan orang yang belum dikenal,” pesannya.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan