KEDIRI – Tidak ada ruang bagi pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Demikian pernyataan tegas disampaikan Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Lantas AKP Afandy Dwi Takdir saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/10).
Seiring digelarnya Operasi Zebra Semeru 2024, pihak Satlantas telah melakukan tindakan berupa tilang terhadap puluhan ribu penindakan pelanggaran (dakgar). Dari total penindakan pelanggaran lalu lintas, tercatat ada 22.411 pelanggaran yang berhasil dijaring. Hal ini menempatkan Polres Kediri Kota pada posisi kelima dengan jumlah pelanggaran terbanyak di Jawa Timur.
“Minggu pertama kami menindak 6.269 pelanggaran sedangkan di minggu kedua jumlahnya meningkat yakni bertambah 16.142 pelanggaran,” jelasnya.
Dari total pelanggaran tersebut, 1.590 di antaranya dijatuhi sanksi tilang. Pelanggaran tidak memakai helm SNI menjadi kasus terbanyak dengan 598 pelanggar, diikuti pengendara di bawah umur sebanyak 481 kasus. Dari segi jenis kendaraan, sepeda motor mendominasi pelanggaran dengan 1.532 kasus, disusul bus mencatatkan 18 kasus.
Lebih lanjut, Kasat Lantas menyampaikan bahwa meskipun operasi telah berakhir, pihaknya akan tetap menindak para pelanggar melalui hunting system. Dengan sistem ini, AKP Afandy berharap mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Dengan himbauan, teguran, dan penindakan berkelanjutan, kami berharap bisa mengubah pola pikir masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara. Karena keselamatan adalah yang utama,” ujar AKP Afandy, rupanya kerap turun sendirian melakukan penindakan.
AKP Afandy menambahkan, keberadaan polisi di lapangan melalui sistem hunting terbukti efektif dalam menekan angka kecelakaan. Selama operasi berlangsung, tercatat ada 12 kejadian kecelakaan di wilayah Polres Kediri Kota, dengan menempati urutan ke-27 dari 39 polres jajaran di Jawa Timur.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan editor : Nanang Priyo Basuki