KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menegaskan telah mengeluarkan surat penghentian sementara aktivitas proyek perumahan berada di Jalan Mayor Bismo Kelurahan Semampir Kota Kediri. Langkah ini diambil, menyusul aduan masayrakat terkait debu dan gangguan lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan proyek tersebut.
plt. Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Yono Heryadi, ST., MM., dikonfirmasi disela peringatan Hari Pendidikan Nasional di SMPN 1 Kota Kediri menjelaskan. Bahwa penghentian dilakukan, karena proyek tersebut belum mengantongi izin lengkap, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Penyediaan lahan itu yang saya hentikan kemarin. Kegiatan pengurukan sudah kami minta dihentikan karena mengganggu. Mereka juga harus bertanggung jawab membersihkan jalan yang terdampak,” ujar Yono dikonfirmasi, Jumat (02/05).
Dia pun menjelaskan bahwa prosedur perizinan pembangunan harus dijalani secara berurutan, dimulai dari pengajuan ke Dinas Penanaman Modal (DPM), verifikasi tata ruang, penghitungan komposisi perumahan dan fasilitas umum oleh Dinas Perumahan, hingga kajian lingkungan. Setelah itu, barulah Dinas PUPR dapat memproses PBG berdasarkan gambar bangunan yang diajukan.
“Ini bukan soal kecolongan. Sejak awal mereka memang tidak mengindahkan prosedur. Mereka bergerak tanpa sepengetahuan kami. Kalau semua izin sudah lengkap, silahkan lanjutkan,” jelasnya.
Kegiatan Proyek Masih Berlangsung

Ia menegaskan bahwa Pemkot Kediri tidak pernah menghalangi investasi, namun tetap mewajibkan semua pihak mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami tidak menghambat investasi. Justru kami dukung asal sesuai ketentuan. Izin itu sebenarnya mudah, hanya saja seringkali pengusaha memilih jalan pintas mlaku disik, izin menyusul,” imbuhnya.
Terkait pengawasan, Yono mengakui pihaknya memiliki keterbatasan untuk memantau seluruh pembangunan. Untuk itu, Dinas PUPR telah membentuk tim khusus untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
“Kita sekarang membentuk Tim Pengendalian. Tim ini akan rutin berkeliling setiap minggu untuk mengevaluasi pembangunan yang tidak berizin,” pungkasnya.
Namun berdasarkan fakta di lapangan, terpantau hingga sore hari terlihat puluhan truk hilir mudik keluar masuk ke lokasi proyek membawa muatan tanah. Dari keterangan salah satu pekerja, menyebutkan jika proyek ini dikerjakan oleh salah satu perusahaan, berkantor di salah satu perumahan di Desa Paron Kecamatan Ngasem, terlihat tidak ada satupun karyawan.
Saat berusaha dihubungi telepon seluler, sesuai nomor dicantumkan pada papan terpasang di depan kantor. Hingga berita ini diturunkan, belum bisa dikonfirmasi.
Adapun terkait status lahan dari keterangan sejumlah warga merupakan lahan hijau, melalui Lurah Semampir Rizky Yudadiantika mengaku tidak berani memberikan pernyataan. Meski demikian, dia tidak menggelak atas kabar tersebut.
“Disana juga ada lahan tanah kas desa, selama ini dijadikan pertanian. Terkait status lahan kini dijadikan proyek, sebaiknya tanya ke PUPR saja yang berhak memberikan keterangan. Jika saya yang bicara nanti disalahkan,” terangnya.
jurnalis : Anisa Fadila - Kintan Kinari Astuti - Nanang Priyo Basuki