KEDIRI – Kasus pembunuhan sadis dilakukan Suprapto alias Totok terhadap anak kandungnya, digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (11/12). Dengan agenda menghadirkan Sulastri selaku saksi merupakan istri terdakwa dan juga ibu kandung korban Desy Lailatul Khoriyah.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Sulastri menjelaskan bahwa dirinya diajak pelaku ke Blitar dua kali. Yang pertama bertujuan jalan-jalan saja, karena suaminya merasa bosan di rumah, beralamatnya Dusun Pagak Desa Bangle Kecamatan Ngadiluwih. Lalu perjalanan kedua, Totok berhenti di rumah saudaranya dan lalu ditinggal oleh suaminya.
“Jadi Totok ini mengajak Sulastri, ibu korban ke blitar sebanyak dua kali. Yang pertama karena terdakwa ingin refreshing kalau di rumah saja suntuk, akhirnya diajak jalan-jalan. Lalu yang kedua ibu korban ini diajak ke rumah saudaranya dan menginap disana,” jelas Muhammad Iskandar selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Pada saat kejadian, tanggal 5 Juli 2023, Totok diam-diam pulang ke rumah tanpa sepengetahuan Sulastri. Kemudian pada keesokan hari, Totok dan istrinya pulang ke rumah. Pada saat di rumah Totok membereskan pakaian korban dan pakaian miliknya
“Pada saat di rumah, Totok ini mengambil pakaian korban dan pakaiannya. Katanya akan dibawakan ke kos-nya korban,” terangnya
Hingga beberapa hari kemudian, korban ternyata tidak ada kabar, telepon genggam miliknya juga tidak bisa dihubungi dihubungi oleh ibu kandungnya dan pemilik usaha tempat korban bekerja.
“Jadi beberapa hari ponsel korban off, WA-nya centang satu dan tidak ada kabar sama sekali. Otomatis ibu korban merasa khawatir,” terang Iskandar
Dalam memberikan kesaksian, ibu korban tak kuasa menahan tangis. Hal ini sebagai bentuk ungkapan emosional karena kehilangan anak semata wayangnya. Hal tersebut disampaikan Merdiko Utomo selaku kuasa hukum terdakwa
“Tadi saksi ibu korban sempat menangis, tentunya hal tersebut wajar mengingat korban ini kan anak tunggal. Dia tidak punya anak lagi selain dia,” ucapnya.
Majelis hakim sempat terheran-heran dengan perilaku kejam Totok. Hal ini diperkuat pengakuan terdakwa di persidangan, mengakui jika korban adalah anak kandungnya.
Menanggapi kesaksian tersebut, penasehat hukum Totok menyampaikan berdasarkan kesaksian persidangan belum ada hal yang meringankan. Pihaknya sebagai penasehat hukum masih akan menunggu hingga keterangan saksi lainnya.
“Jadi dari keterangan saksi tadi, tidak ada hal yang meringankan. Kami dari penasehat hukum masih akan menunggu kesaksian selanjutnya,” ucapnya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki