Mekanisme Pokir 2027 Masih Abu-Abu, DPRD Kota Kediri Bentuk Tim Pansus

Bagikan Berita :

KEDIRI — Perbedaan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Kota Kediri terkait pola pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) kembali mencuat ke ruang publik. Isu ini mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) bersama pemerintah daerah yang digelar Selasa (3/2).

Tarik-ulur pandangan tersebut tidak hanya menyisakan persoalan pada pelaksanaan Pokir di tahun-tahun sebelumnya, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian terhadap mekanisme Pokir tahun anggaran 2027. Hingga kini, pola pelaksanaan yang akan digunakan belum menemukan titik temu.

Bahkan, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dikabarkan dijadwalkan hadir memenuhi undangan tim Pansus DPRD pada Rabu (11/2) besok guna membahas persoalan tersebut.

Ketua Pansus Evaluasi Mekanisme Pelaksanaan Pokir DPRD Kota Kediri, Arief Junaedi, menjelaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan respons atas berbagai kendala yang muncul dalam pelaksanaan Pokir pada periode 2024–2025 dan 2025–2026.

Berangkat dari pengalaman tersebut, DPRD menilai kejelasan mekanisme Pokir 2027 menjadi hal yang mendesak. Terlebih, tahapan pengusulan Pokir harus sejalan dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan (Musrenkel) dan Kecamatan (Musrenkec), serta wajib terinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebelum batas waktu 18 Februari 2027.

Arief menegaskan, secara regulasi pelaksanaan Pokir sejatinya telah memiliki landasan hukum yang kuat. Payung hukum tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, secara normatif tidak terdapat persoalan dari sisi regulasi.

Lebih lanjut, tahapan pelaksanaan Pokir juga telah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD. Kesepakatan tersebut bahkan telah melalui proses konsultasi di Batu, Malang, hingga ke tingkat gubernur. Namun, dalam implementasinya, berbagai kendala masih terjadi di lapangan.

“Pansus meminta kejelasan mekanisme Pokir tahun 2027 agar tidak kembali terjadi ketidaksinkronan antara Pokir anggota DPRD dan persetujuan kepala daerah,” ujarnya.

Ketidaksinkronan tersebut, lanjut Arief, pernah terjadi pada pelaksanaan Pokir 2025. Saat itu, sebagian Pokir dapat direalisasikan, sementara sebagian lainnya tidak. Meskipun seluruh usulan telah disampaikan melalui daerah pemilihan masing-masing, diverifikasi, dan mayoritas berstatus Memenuhi Batasan Daerah (MBD). Hambatan muncul karena tidak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

Hasil penelusuran Pansus menunjukkan, perbedaan pandangan menjadi pemicu utama. DPRD menghendaki pelaksanaan Pokir tetap melalui kelompok masyarakat (Pokmas) sebagaimana pola yang selama ini berjalan.

Sementara itu, kepala daerah mengarahkan agar kegiatan Pokir berada di bawah naungan organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga pelaksanaan teknis sepenuhnya ditangani oleh dinas terkait.

Perbedaan pandangan tersebut berdampak signifikan. Pelaksanaan Pokir 2025 menjadi tidak merata dan menimbulkan ketidakpastian di tingkat masyarakat.

Untuk mencegah persoalan serupa terulang, DPRD bersama Badan Anggaran mengambil langkah antisipatif pada 2026 dengan menyepakati tidak mengambil Pokir. Anggaran kemudian dialihkan langsung ke OPD.

“Kebijakan ini diambil untuk menghindari persoalan seperti yang terjadi pada 2025, karena belum adanya kesepahaman mekanisme antara DPRD dan kepala daerah,” jelasnya.

Meski demikian, Arief menilai pelaksanaan Pokir melalui Pokmas selama ini relatif tidak bermasalah. Bahkan, banyak aspirasi masyarakat yang tidak terakomodasi dalam Musrenbang justru dapat tersalurkan melalui mekanisme Pokir.

Oleh karena itu, Pansus memandang perlu adanya kalibrasi ulang serta pembagian peran yang jelas antara Pokmas dan OPD. Langkah ini dinilai penting agar pelaksanaan Pokir tetap aman, akuntabel, serta tidak menghambat pembahasan anggaran, terutama di tengah keterbatasan waktu pembahasan APBD.

“Solusi yang diharapkan adalah duduk bersama antara DPRD, wali kota, tim anggaran, OPD, dan Sekda untuk menyepakati klasifikasi kegiatan secara jelas,” tegasnya.

jurnalis : Anisa Fadila
Bagikan Berita :