KEDIRI – Polemik status Tanah Kas Desa (TKD) Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, mencuat ke permukaan. LSM Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) angkat suara dengan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemkab Kediri, Kamis (10/7). Mereka menuntut kejelasan pengelolaan lahan yang kini terdampak proyek strategis nasional Tol Kediri–Tulungagung.
Sebelumnya, GPN sempat melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Namun karena hanya berujung klarifikasi dari Tim Pengadaan Tanah (TPT), laporan tersebut kini resmi dicabut. GPN berencana melanjutkan kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, termasuk ke kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam orasinya, koordinator aksi, Basuki, menyoroti lemahnya administrasi penggunaan TKD tersebut. Ia menyebut bahwa belum ada mekanisme tukar guling maupun jual beli yang sah, sementara proyek sudah berjalan dan lahan dalam kondisi kosong.
“Sebelum pembangunan dimulai, semestinya segala proses hukum dan administrasi sudah tuntas. Harusnya lahan sudah punya legalitas pengganti yang sah,” tegas Basuki di tengah massa aksi.
Menanggapi aksi tersebut perwakilan massa ditemui Sukadi selaku Asisten I Sekda Bidang Kesra dan Alfiansyah selaku anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kediri di ruang Graha Wicaksana. Dalam forum itu, Basuki kembali mempertanyakan legalitas penggunaan tanah desa yang belum memiliki pengganti resmi, bahkan menyebut TKD sudah dikosongkan tanpa proses peralihan hak yang jelas.
“Fakta di lapangan, TKD Tiron sudah kosong namun belum ada serah terima atau surat peralihan hak. Bahkan TPT baru sekarang mencari lahan pengganti,” ungkapnya.
Menjawab hal itu, Sukadi menegaskan bahwa proses pengadaan lahan pengganti TKD sudah berjalan sesuai aturan. Musyawarah desa (musdes) telah digelar pada 8 Juli dan menghasilkan kesepakatan soal lahan pengganti seluas 7 hektar.
Berkas pun telah diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), dan kini menunggu pengesahan dari Gubernur Jawa Timur.
“Tahapan sudah sesuai regulasi. Tidak ada aset yang hilang. Tanah yang sudah dibangun itu adalah milik perangkat desa yang disewakan untuk sementara waktu,” jelasnya.
Meski begitu, GPN mengaku belum puas. Usai audiensi, mereka bergerak menuju Polres Kediri Kota untuk konsultasi hukum. Mereka diterima oleh KBO Reskrim Ipda Iwan Sulaiman.
“Jika memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan laporkan. Kami akan pelajari dan tindaklanjuti sesuai kewenangan kami. Tapi kalau objeknya pernah ditangani Kejaksaan, kami perlu koordinasi dulu,” ujar Ipda Iwan.
Ia juga menambahkan bahwa proses penyelidikan pidana khusus seperti ini memerlukan waktu dan kesabaran. Basuki menegaskan pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan laporkan dugaan penggelapan aset kas desa ini ke Polres Kediri Kota,” pungkasnya.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan