Para pengurus LPMK Lirboyo (istimewa)

LPMK Lirboyo Desak Transparansi Dana Kelurahan dan Keterlibatan Warga

KEDIRI – Suasana rapat koordinasi antara pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Lirboyo dengan jajaran Pemerintah Kelurahan Lirboyo pada 29 Agustus lalu berlangsung cukup hangat. Pertemuan ini digelar menyusul berbagai aduan masyarakat terkait pelayanan dan transparansi penggunaan anggaran.

Dalam forum tersebut, warga menyoroti beberapa persoalan penting. Mulai dari pelayanan administrasi kelurahan yang dinilai kurang maksimal hingga rendahnya pelibatan masyarakat dalam setiap kegiatan yang digelar pemerintah kelurahan.

Ketua LPMK Lirboyo, Nanang Priyo Basuki, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki peran strategis dalam pembangunan wilayah. Menurutnya, tugas utama LPMK adalah menyusun rencana pembangunan, menyalurkan aspirasi warga, serta menggerakkan potensi lokal. Fungsi LPMK, tambahnya, meliputi perencanaan, pemberdayaan, pengawasan, dan koordinasi.

Namun, dalam rapat tersebut, pihak kelurahan tidak mampu memberikan penjelasan detail terkait alokasi Dana Kelurahan (Dakel) yang akan digulirkan tahun ini. Lurah Lirboyo, Adi Purboyo, bahkan harus menyerahkan penjelasan kepada salah satu staf. Sayangnya, staf tersebut justru menguraikan soal belanja rutin, bukan dana kelurahan yang dipertanyakan.

“Kami memang terkendala karena sebagian besar staf berdomisili di Kabupaten Kediri, bahkan ada yang tinggal di Purwoasri. Hal itu sering membuat kami kurang maksimal,” jelas Adi.

Terkait kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) dan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), pihak kelurahan menyebut setiap tahun dialokasikan anggaran sebesar Rp100 juta. Rinciannya, Rp50 juta untuk peringatan Hari Kemerdekaan, Rp25 juta untuk kegiatan PHBI, dan sisanya untuk program pemberdayaan masyarakat.

Pernyataan itu langsung direspons oleh jajaran LPMK. Pengurus LPMK, Jaenudin, menekankan bahwa dasar hukum keberadaan lembaga ini jelas tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 18 Tahun 2018, Perda Kota Kediri No. 13 Tahun 2002, serta Perwali Kediri No. 32 Tahun 2023. Regulasi tersebut menegaskan peran LPMK dalam perencanaan pembangunan, pemberdayaan warga, pengawasan anggaran, hingga koordinasi dengan pemerintah kelurahan.

Hal senada disampaikan Sekretaris LPMK, Mansur. Ia mengingatkan bahwa keberadaan LPMK harus sejalan dengan visi misi Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, dalam mewujudkan kota yang maju dan sejahtera.

“Semua keputusan seharusnya dibicarakan bersama. Pemerintah kelurahan harus profesional, transparan, dan tegas dalam bekerja. Kalau ada staf yang tidak maksimal, lurah sebaiknya berani mengambil sikap,” tegasnya.

Menutup pertemuan, Ketua LPMK menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap setiap program kelurahan. “Kami akan lebih cermat mengevaluasi setiap kegiatan agar tidak terjadi penyimpangan, seperti yang selama ini dikeluhkan masyarakat,” ujar Nanang.

Dengan demikian, LPMK Lirboyo menegaskan posisinya bukan hanya sebagai mitra pemerintah kelurahan, tetapi juga sebagai pengawas yang menjaga agar pembangunan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami pertegas pertanyakan alokasi Rp100 juta untuk kegiatan tahunan, dorong pemerintah kelurahan lebih profesional dan libatkan warga dalam pembangunan,” imbuh Ketua LPMK Lirboyo.