foto : humas lapas

Lapas Kediri Overload, 27 Napi Dipindahkan ke Lapas Pemuda Madiun

KEDIRI – Lapas Kelas IIA Kediri kembali melakukan langkah strategis untuk mengurangi kepadatan hunian. Sebanyak 27 narapidana pria dipindahkan ke Lapas Pemuda Madiun pada Rabu (27/08/2025). Pemindahan ini menjadi bagian dari upaya pengendalian overcapacity yang hingga kini masih menjadi persoalan klasik di lembaga pemasyarakatan.

Lapas Kediri sejatinya hanya dirancang menampung 325 orang. Namun, sebelum pemindahan, jumlah penghuni sudah tembus 981 orang. Artinya, terjadi kelebihan kapasitas hingga 656 orang atau 302 persen dari daya tampung ideal. Setelah pemindahan, jumlah warga binaan berkurang menjadi 954 orang. Meski penurunannya tidak signifikan, langkah ini dinilai tetap penting untuk meringankan beban hunian sekaligus memberi ruang lebih layak bagi pembinaan.

Overcapacity di lapas bukan hanya soal sesak dan terbatasnya ruang gerak. Kondisi ini juga berdampak pada kesehatan, keamanan, hingga efektivitas layanan pemasyarakatan. Karena itu, pemindahan narapidana dianggap sebagai solusi sementara untuk menjaga stabilitas di dalam lapas.

Proses pemindahan berjalan dengan pengawalan ketat. Aparat lapas berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan keamanan. Para narapidana yang dipindahkan pun sudah melalui proses klasifikasi sesuai standar pemasyarakatan, sehingga penempatan di lapas tujuan tetap mengacu pada prinsip keamanan dan program pembinaan.

Meski begitu, pihak Lapas Kediri menegaskan bahwa pemindahan bukanlah jawaban utama. Penanganan masalah overcapacity harus dibarengi dengan penguatan program integrasi, penerapan pidana alternatif, serta pembangunan fasilitas yang lebih memadai.

Kalapas Kediri, Solichin, menyebut langkah ini sebagai bagian nyata dari upaya Lapas Kelas IIA Kediri menata sistem pemasyarakatan. Menurutnya, meski pengurangan jumlah penghuni relatif kecil, hal itu tetap membantu menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran pelaksanaan pembinaan.

“Pengurangan meski tidak banyak tetap berdampak positif, terutama untuk mendukung keamanan serta program pembinaan di lapas,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Lapas Kelas IIA Kediri berharap bisa menciptakan suasana yang lebih manusiawi bagi warga binaan, meningkatkan kualitas pembinaan, serta menjaga keamanan di dalam lapas. Walau angka kelebihan kapasitas masih sangat tinggi, di atas 293 persen, langkah ini dipandang sebagai pijakan awal menuju penataan pemasyarakatan yang lebih baik. (*)