KEDIRI – Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanah kepada setiap Anggota DPRD untuk melaksanakan kegiatan Reses pada setiap masa persidangan. Dalam rangka menjalankan amanah undang-undang tersebut, seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021/2022 menjelang akhir tahun 2021 ini.
Tepatnya pada minggu keempat bulan Desember 2021 ini melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan asal masing-masing Anggota DPRD. Memperhatikan penerapan PPKM yang masih terus diperpanjang oleh pemerintah pusat menjelang peringatan hari Natal dan Tahun Baru serta mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.
Maka seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri sepakat hanya melaksanakan kegiatan reses dalam bentuk kegiatan mengunjungi Daerah Pemilihan (Dapil) tanpa mengadakan pertemuan dengan konstituen. Hal ini sebagai bentuk antisipasi pencegahan untuk menghindari terjadinya kerumunan masyarakat saat kegiatan reses, serta komitmen bersama DPRD Kabupaten Kediri untuk turut serta dalam pencegahan penyebaran covid-19.
Reses Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri
![](https://kediritangguh.co/wp-content/uploads/2021/12/27-reses-1-300x197.jpeg)
Adapun pada pelaksanaan kegiatan reses masa persidangan ini, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri mayoritas melaksanakan reses dengan melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah Kantor Desa yang ada di Daerah Pemilihan masing-masing. Di sejumlah kantor Desa sesuai Daerah Pemilihan masing-masing tersebut.
Para Anggota Dewan menemui langsung para Kepala Desa dan para perangkat desa setempat untuk berdiskusi dan berdialog untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi terkait permasalahan yang dialami pemerintah desa setempat dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat selama masa pandemi.
Dalam pelaksanaan reses ini juga dimaksimalkan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri untuk memastikan pelayanan pemerintah desa tetap berjalan baik meskipun masih dalam masa perpanjangan PPKM akibat pandemi covid-19. Sedangkan beberapa anggota dewan lainnya melaksanakan reses dengan mengunjungi sejumlah kelompok masyarakat petani, peternak, UMKM serta ke sejumlah sekolah dan institusi pendidikan formal dan informal lainnya.
Reses Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri
![](https://kediritangguh.co/wp-content/uploads/2021/12/27-reses-2-300x181.jpeg)
“Kami beserta segenap anggota DPRD bersyukur di masa perpanjangan PPKM ini, para anggota dewan tetap dapat melaksanakan kegiatan reses yang telah diamanahkan undang-undang untuk mengunjungi dan menyerap aspirasi masyarakat di Dapil masing-masing. Melalui kegiatan reses ini, seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri dapat turun ke lapangan dan bertemu langsung dengan masyarakat guna mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat “terang Dodi Purwanto Ketua DPRD.
Reses Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri
![](https://kediritangguh.co/wp-content/uploads/2021/12/27-reses-3-300x201.jpeg)
Senada dengan Ketua DPRD, tiga orang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri lainnya yaitu Drs. H. Sentot Djamaluddin, Drs. Sigit Sosiawan, SE dan Muhaimin menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam kegiatan reses ini. Baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat akan dirangkum dalam laporan kegiatan reses dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kediri selaku pihak eksekutif.
“Semua aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Anggota Dewan pada kegiatan reses ini akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri melalui rapat paripurna DPRD untuk mendapat perhatian dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah” terang Sentot Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri. (adv)