Kurang 24 Jam, Residivis Curi HP dan Uang Dibekuk Reskrim Polsekta Mojoroto

Bagikan Berita :

KEDIRI – Unit Reskrim Polsekta Mojoroto Polres Kediri Kota berhasil mengamankan residivis pencurian dengan pemberatan kemarin (28/06). Edi Purnomo, Laki-laki berusia 34 tahun warga Desa Singonegaran Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

Harus kembali berurusan dengan polisi, setelah terbukti mencuri 2 unit handphone dan uang dengan kerugian mencapai Rp. 9 juta.

Sebelumnya Edi Purnomo pernah berurusan dengan Polres Banyuwangi tahun 2021, dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. Kini dirinya kembali dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dijelaskan Kapolsekta Mojoroto Kompol Mukhlason melalui Kanit Reskrim Iptu Heri Siswanto dikonfirmasi Jumat (28/06). Korban yakni Rohmani warga Kabupaten Brebes yang berdomisili di Jalan Dr. Sahardjo RT/RW 05/01 Gang Masjid Al-Ahmad Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Rohmani mengaku telah kehilangan Hp dan sejumlah uang pada 20 Mei 2024. Namun kejadian tersebut baru dilaporkan pada 26 Juni 2024 pukul 18.00 WIB. Tak sampai 24 jam pelaku langsung dibekuk.

“Tersangka mengakui telah mengambil 1 unit handphone Xiaomi Redmi 8 warna hitam dan 1 unit handphone ITEL P40 warna gold beserta uang tunai 9 juta rupiah. Pelaku masuk lewat pintu depan kemudian mengambil barang dan mengambil uang di tas korban,” terangnya.

Lanjut Iptu Heri, pelaku telah menjual barang kepada seseorang melalui sistem Cash On Delivery (COD) di wilayah kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Dari tangan pelaku hanya didapati barang bukti 1 unit handphone ITEL P40.

“Pembeli masih lidik. Info yang kami terima dari Trenggalek,” jelas Kanit Reskrim.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :