Kuasa Hukum Dua Pelaku Pengeroyok Kajari Kabupaten Kediri Tolak Tuntutan Jaksa, Berdalih Hanya Aniaya Ringan

KEDIRI – Sidang tindak pidana pengeroyokan dilakukan dua oknum LSM, Achmad Masliyanto dan Hikmawan Fendy Laksono terhadap Pradhana Probo Setyoarjo selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri terus bergulir. Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa melalui penasihat hukum, digelar pada Kamis (27/03).

“Pada dasarnya dari penasihat hukum, kami menolak dan keberatan atas tuntutan Jaksa,” ungkap Akhir Kristiono PH selaku penasehat hukum para terdakwa.

Menurutnya perbuatan kedua terdakwa tidak terbukti dalam fakta persidangan. “Harusnya didakwa dengan pasal 352 penganiayaan ringan,” pungkasnya.

Pasalnya, tidak terdapat cacat fisik ataupun cedera berat yang dialami korban pasca kejadian. “Kami minta bebas,” imbuhnya.

Pihaknya menegaskan, bahwa Achmad Masliyanto dan Hikmawan Fendy Laksono telah mengakui kesalahannya.

“Kami akan menanggapi pledoi dari PH, sidang ditunda pada tanggal 10 April dengan agenda replik,” ucap Sigit Artantodjati selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diberitakan sebelumnya, sesuai isi dakwaan dibacakan JPU bahwa sebelumnya kedua terdakwa minum minuman keras di sebuah kafe. Kemudian berboncengan untuk pulang dan di tengah perjalanan bertemu mobil berplat merah milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.  Yang dikendarai Pradhana Probo Setyarjo bersama dengan kedua anak dan satu orang pembantu rumah tangga.

Keduanya mengikuti mobil tersebut kemudian menggendor kaca mobil dan menyuruh mobil untuk berhenti. Kemudian terjadilah insiden pengeroyokan dan korban sempat meletuskan senjata api sebagai bentuk tembakan peringatan.

Kemudian korban berhasil meloloskan diri dengan cara kembali masuk mobil dan mengarahkan mobil masuk ke halaman Makodim 0809 Kediri. Selanjutnya, kedua terdakwa ini diamankan lalu kasus ini ditangani Polres Kediri Kota.

Keduanya di dakwa dengan pasal Pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan atau luka berat. Sedangkan Pasal 335 tentang pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan.

Atas dakwaan tersebut, Didi Sasongko selaku penasehat hukum terdakwa kemudian mengajukan eksepsi.

“Tadi disebutkan katanya ada pemukulan dan menggedor pintu. Sebagai wartawan dan LSM anti korupsi wajar menanyakan karena mobil digunakan setelah jam dinas hal ini diatur dalam undang-undang,” ucap Didi Sasongko.

Menurutnya mobil dinas tersebut dibiayai oleh negara dari pajak masyarakat.

“Bagaimana pejabat menggunakan mobil dinas diluar jam kerja kenapa juga mengeluarkan senpi yang terancam masyarakat atau pejabat tersebut, harusnya memiliki sifat welas asih pada masyarakat,” pungkasnya.

jurnalis : Kintan Kinari Astuti