KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menetapkan sejumlah syarat pendaftaran untuk Pilkada 2024 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan dikeluarkan KPU Kabupaten Kediri nomor 1.635 tahun 2024. Tentang perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Kediri Nomor 1616 Tahun 2024.
Keputusan itu tentang penetapan syarat minimal suara sah Partai Politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Keterangan ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim saat menggelar jumpa pers di Kantor KPU , pada Sabtu (24/08).
Dia mengatakan, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh setidaknya 7,5 persen dari total suara sah dalam Pemilihan Legeslatif Kabupaten Kediri tahun 2024 untuk dapat mengajukan pasangan calon dalam Pemilihan bupati dan Wakil Bupati Kediri.
“Untuk dapat mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 syarat minimal suara sah paling sedikit 7,5 persen dari 963.130 suara sah hasil pemilu DPRD Kabupaten Kediri Tahun 2024 yaitu 62.604 suara,” kata Nanang.
Terkait tahapan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024. Ia mengatakan waktu pendaftaran pada 27-28 Agustus 2024 pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus 2024 jam 08.00 sampai 23.59 WIB. Tempat pendaftaran di kantor KPU setempat.
https://jdih.kpu.go.id/jatim/kediri/detailpkpu-524d546b5241253344253344
editor : Nanang Priyo Basuki