Site icon kediritangguh.co

Korupsi Dana Miliaran Rupiah Milik Rumah Sakit Kabupaten Kediri, Direktur Utama PT. Baliwong Indonesia Diputus Dua Tahun Penjara Denda 100 Juta

Suasana sidang putusan kasus tipikor Dana RSKK (penmas)

KEDIRI – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, I Dewa Gede Suardhita. Pada Rabu kemarin menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, terhadap Direktur Utama PT. Baliwong Indonesia. Heri Eko Wahyudi terbukti telah melakukan korupsi dana dikelola Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK).

Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Hal ini dibenarkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra dikonfirmasi Jumat (19/04).

“Terdakwa divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” ungkapnya.

Putusan ini sesuai Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan kasus korupsi dengan didukung alat bukti

“Terdakwa terbukti menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindak pidana melawan hukum. Keterangan disampaikan kemarin, menerima putusan dan akan melunasi tanggungan tersebut secepatnya,” terang Yuda

Perlu diketahui, kasus korupsi ini dibongkar Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, terkait anggaran pengadaan kebersihan tahun 2018 hingga 2020, serta anggaran dana BLUD mencapai Rp 5,5 miliar. Sesuai hasil audit perbuatan Heri menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 398,48 juta.

Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim
Editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version