KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri bergerak cepat menyikapi terbitnya izin usaha penjualan minuman beralkohol yang dinilai tidak lazim. Untuk memastikan kejelasan dan keabsahan izin tersebut, Pemkot Kediri menggelar rapat koordinasi lintas instansi pada Selasa (27/1), sekaligus menyiapkan langkah klarifikasi ke pemerintah pusat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri, Edi Darmasto, mengatakan bahwa rapat tersebut difokuskan pada penelusuran proses penerbitan izin toko minuman beralkohol yang berlokasi di Jalan Kilisuci Kota Kediri.
“Rapat koordinasi pagi tadi menghasilkan kesimpulan bahwa izin yang terbit kami nilai tidak valid. Oleh karena itu, persoalan ini akan kami bawa ke Jakarta, tepatnya ke BKPM RI sebagai penyelenggara sistem perizinan OSS,” kata Edi.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Kediri berencana mengirimkan tim ke Jakarta yang terdiri dari perwakilan DPMPTSP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Bagian Hukum. Tim tersebut akan meminta penjelasan secara langsung terkait mekanisme dan prosedur penerbitan izin usaha dimaksud.
Meski demikian, Edi menegaskan bahwa keputusan akhir, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha, masih menunggu hasil klarifikasi dari pemerintah pusat. Ia menilai penting adanya langkah antisipatif ke depan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Ke depan tentu perlu penguatan pengawasan dan mitigasi dalam proses perizinan agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Sementara itu, dari tingkat lingkungan, Ketua RT 28/RW 06 Kelurahan Singonegaran, Sunaryo, menyampaikan bahwa pihak pengelola toko telah lebih dulu melakukan pemberitahuan kepada lingkungan sebelum usaha tersebut beroperasi.
Menurutnya, pengelola menyampaikan bahwa toko tersebut akan menjual minuman beralkohol dan telah mengantongi izin resmi. Karena dinyatakan memiliki legalitas, pihak lingkungan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penolakan.
“Kami sudah diberi tahu sebelumnya. Disampaikan bahwa usahanya legal dan berizin, sehingga dari lingkungan kami tidak bisa berbuat banyak,” ujarnya.
Hingga kini, Pemerintah Kota Kediri menegaskan masih menunggu hasil klarifikasi dan keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait keabsahan izin usaha penjualan minuman beralkohol tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.









