KEDIRI – Komisi C DPRD Kota Kediri memperkuat sinergi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Jumat (20/2) di Kantor DPUPR Kota Kediri. Forum tersebut menjadi momentum evaluasi pelaksanaan program Tahun Anggaran 2025 sekaligus merumuskan langkah strategis pembangunan tahun 2026.
RDP difokuskan pada penguatan fungsi pengawasan serta penyelarasan langkah antara legislatif dan eksekutif agar program pembangunan berjalan lebih efektif, terukur, dan tepat waktu.
Sejumlah proyek strategis 2025 menjadi sorotan dalam forum tersebut. Di antaranya rehabilitasi drainase, peningkatan Jalan Stasiun–Jalan PJAK, pelebaran Jalan Betet–Kleco, pembangunan akses IPLT Campurejo, serta rehabilitasi pilar jembatan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai rencana dan meminimalkan kendala di lapangan.
Sebelumnya, Komisi C juga menggelar RDP bersama manajemen RSUD Gambiran. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa bangunan baru rumah sakit tersebut belum sepenuhnya rampung, meskipun telah difungsikan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri, Agung Purnomo (Golkar), menjelaskan bahwa pada 2025 terdapat kebijakan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang berdampak pada keterlibatan DPRD dalam proses penganggaran. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat fungsi pengawasan tidak berjalan secara optimal.
“Untuk tahun 2026, kami berharap ada komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif agar pembangunan dilakukan secara kolaboratif dan lebih terbuka,” ujar Agung.
Tak hanya mengevaluasi program 2025, pembahasan juga mengerucut pada rencana proyek strategis 2026, terutama pembangunan drainase dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Komisi C menekankan pentingnya pengaturan waktu pelaksanaan yang lebih disiplin guna mencegah keterlambatan seperti yang terjadi sebelumnya. Evaluasi diharapkan sudah dilakukan sejak tahap perencanaan tender.
Sebagai rekomendasi, DPRD mengusulkan penyesuaian durasi proyek secara proporsional. Misalnya, memangkas sekitar 10 persen dari total waktu pengerjaan 200 hari agar dampaknya terhadap aktivitas masyarakat dapat ditekan. Selain itu, sosialisasi proyek diminta dilakukan lebih awal, serta perbaikan jalan berlubang diprioritaskan menjelang Ramadan dan Lebaran demi keselamatan dan kenyamanan warga.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala DPUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menyatakan pihaknya terbuka terhadap evaluasi dan rekomendasi DPRD. Ia menilai forum RDP menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi antara eksekutif dan legislatif.
“Untuk durasi waktu akan kami pertimbangkan kembali dan koordinasikan dengan perencana, karena perhitungan kebutuhan waktu berasal dari perencana. Kami menyambut baik saran-saran tersebut,” kata Endang.
Ia menjelaskan, proyek pembangunan TPA diproyeksikan berlangsung sekitar tujuh bulan, sementara pekerjaan drainase diperkirakan membutuhkan waktu enam bulan. Salah satu titik yang mendapat perhatian khusus adalah kawasan crossing Jalan Panglima Sudirman. Di lokasi tersebut akan dilakukan pembesaran saluran guna mengurangi genangan air di wilayah timur kota.
Untuk 2026, DPUPR menyiapkan sejumlah proyek strategis dengan alokasi anggaran signifikan. Di antaranya pembangunan TPA 4 Klotok senilai Rp10 miliar, drainase Jalan Panglima Sudirman Rp6 miliar, drainase dr. Saharjo untuk RS Lirboyo Rp1,7 miliar, serta pembangunan Gedung Serbaguna Ringinanom Rp2 miliar.
Seluruh proyek tersebut ditargetkan rampung sebelum akhir 2026. Penguatan koordinasi antara legislatif dan eksekutif diharapkan mampu memastikan pelaksanaan pembangunan lebih efektif, tepat waktu, dan minim dampak bagi masyarakat.
Terkait RSUD Gambiran, Komisi C juga menaruh perhatian serius terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan. Agung berharap rumah sakit milik Pemerintah Kota Kediri itu mampu bersaing dengan rumah sakit lain di Kediri Raya, termasuk RSUD dr. Iskak Tulungagung.
Ke depan, DPRD menargetkan layanan kateterisasi jantung (catlab) dapat segera beroperasi setelah mendapat persetujuan BPJS. Dengan demikian, warga Kediri tidak perlu lagi dirujuk ke luar kota untuk menjalani pemasangan ring jantung.
Langkah penguatan sinergi ini menjadi sinyal bahwa DPRD dan Pemkot Kediri berkomitmen menghadirkan pembangunan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.









