KEDIRI – Sidang hari kedua kasus penganiayaan menyebabkan kematian Bintang Balqis Maulana, Santri Ponpes Al Hanafiyyah Mojo, Selasa (19/03). Dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Terdakwa AK dan AF juga dihadirkan dalam sidang berlangsung tertutup karena pelaku di bawah umur
Sidang berlangsung lebih dari 5 jam, sebanyak tujuh saksi dihadirkan merupakan para santri merupakan teman korban. Berdasarkan fakta persidangan, diketahui korban sempat dipukul dengan sebuah ranting sebelum pingsan dan dinyatakan meninggal dunia
“Ranting itu untuk memukul, si F memukul kepada korban. Korban dipukul bagian punggung belakang. Jadi dari fakta ini, setelah dipukul tidak sadarkan diri sampai jam 12 sempat dipijit juga,” jelas Aji Rahmadi selaku JPU usai sidang.
Keterangan saksi lainnya, menyebutkan korban juga dibanting. Tindakan membanting ini diungkapkan seperti membanting dalam adegan smack down.
“Memang ada keterangan saksi yang nengatakan itu ada kesengajaan satunya ada sengaja membanting satunya tidak. Jadi kalau yang membanting seperti smack down itu, pelaku anak mengakui. Jadi sempat disangkal juga oleh pelaku lainnya,” jelasnya
Penasehat Hukum Terdakwa : Menggelitik
Tidak hanya dibanting, para saksi lainnya juga melihat korban dipukul dan ditendang. Dari keterangan ini, JPU sudah mendapatkan gambaran peristiwa penganiayaan mengakibatkan nyawa Balqis melayang.
“Kalau kami, intinya dari keterangan saksi- saksi yang tadi dihadirkan. Semakin yakin pelaku anak turut serta melakukan kekerasan. Terkait pemukulan di kepala, ada yang melihat langsung. Kemudian di dada, ada yang melihat langsung. Dia ditendang, dibanting dan dipukul itu sudah tergambar. Namun lebih jelasnya besok,” ungkap Aji Rahmadi, yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri.
Mendengar keterangan saksi di hadapan majelis hakim, penasehat hukum terdakwa, Muhammad Ulin Nuha mengaku telah menggali keterangan secara mendalam. Menurutnya, ada beberapa keterangan yang tidak sesuai.
“Dari tujuh saksi tadi sudah kita gali semuanya, dan menurut kami ada beberapa yang tidak sesuai. Apa yang dikatakan saksi dengan yang di dalam dakwaan,” terang Muhammad Ulin Nuha
Dia juga mempertanyakan kenapa pihak yang melihat kondisi jenazah tidak dihadirkan dalam persidangan.
“Karena tadi semua saksi yang dihadirkan JPU, tidak ada yang melihat kondisi jenazah. Jadi jenazah ketika dipulangkan dari pondok tidak ada yang melihat. Itu yang mengggelitik bagi kami, ternyata banyak informasi yang tidak sesuai,” terangnya
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki