SURABAYA – Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Hari Amin, kepala desa non aktif Desa Jambean Kecamatan Kras kembali digelar kemarin, dengan menghadirkan saksi ahli. Adapun saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Kediri, Wirawan selaku plt. Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kediri.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Sudarwato di Gedung Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya ini, akhirnya terungkap. Bahwa pihak pemerintah kabupaten melalui Inspektorat sebenarnya telah melakukan teguran kepada terdakwa terkait pembukaan rekening baru tanpa pemberitahuan kepada pihak pemerintah daerah maupun dinas terkait yaitu DPMPD.
“Kami sampaikan sesuai yang kami ketahui dalam persidangan kemarin,” jelas Wirawan, kini menduduki jabatan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kediri, dikonfirmasi Rabu kemarin.
Disampaikan Ivaldy selaku JPU, dengan menghadirkan saksi ahli dari Inspektorat akhirnya mulai benderang kasus korupsi, diawali pembuatan rekening baru tanpa melalui prosedur yang benar.
“Terdakwa ini membuat rekening baru atas nama rekening desa, ini sesuai pengakuan bendahara desa. Rekening Desa Jambean atas nama Hari dan Rokim. Kemudian Inspektorat menjelaskan bahwa pembuatan rekening harus melalui izin dari DPMPD, camat, dan inspektorat itu sendiri,” jelasnya
Selanjutnya turun rekomendasi teguran dan Hari Amin harus menggembalikan uang sekitar 2,2 miliar dari rekening pribadinya dimasukkan ke rekening kas desa yang sah. Uang tersebut merupakan hasil jual beli kompensasi, dimana tanah itu sebenarnya sudah milik PG. Ngadiredjo.
“Bila lahan tersebut telah milik PG. Ngadirejo, seharusnya PTPN tidak usah menggeluarkan uang untuk pembebasan lahan dengan alasan diserahkan ke pihak desa,” terangnya.
Dengan keterangan saksi ahli, dimungkinkan akan muncul tersangka baru dari pihak penggelola pabrik gula. Kabar yang tersiar, pihak Polda Jatim telah menetapkan satu orang tersangka inisial M memiliki jabatan penting di PG Ngadirejo.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki