KEDIRI – Lanjutan sidang kasus Tindak Pidana Korupsi menjerat terdakwa Hari Amin, selaku kepala desa non aktif Desa Jambean Kecamatan Kras, kembali digelar Rabu (28/02). Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, menghadirkan para saksi dari PG. Ngadirejo. Mulai dari general manager, bagian keuangan, kasir hingga bagian humas.
Disampaikan Ivaldy, anggota tim JPU dengan menghadirkan para saksi dari pabrik gula. Ditujukan untuk membuktikan status kepemilikan tanah dan sejumlah transaksi yang terjadi
“Kurang lebih hampir sama seperti sidang sebelumnya, untuk menunjukkan apakah (tanah, red) merupakan aset desa apa milik PG,” jelas Ivaldy dikonfirmasi usai sidang.
Meskipun dirasa banyak keterangan saksi yang kompak tidak mengetahui terkait dengan aset. Pihak BPN telah memberikan keterangan pada persidangan sebelumnya. Sudah cukup menyampaikan indikasi indikasi terdapat ketidakberesan atas kepemilikan tanah tersebut.
“BPN itu sudah menjadi kunci, karena tanah yang diakui (Hari, red) dijelaskan BPN. Bahwa tanah itu memang sudah dikuasai PG Ngadirejo. Hakim juga sudah mengatakan ini sebagai kebenaran materiil. Untuk yang kali ini lebih untuk pendukungnya,” terangnya
Selanjutnya, saksi dari pihak PG Ngadiredjo membenarkan terkait transfer dana ke dua rekening. Yakni BCA dan rekening desa. Transfer tersebut berdasarkan surat diberikan Hari Amin.
“Uang sebesar 3,2 milyar itu dicairkan dalam tiga transaksi. Yang pertama secara cash 340 sekian juta, kemudian sisanya ditransfer ke rekening BCA milik terdakwa dan rekening kas desa. Kenapa ditransfer ke rekening pribadi terdakwa, karena mengacu surat dibuat Hari Amin,” terangnya.
Pada sidang berikutnya, JPU akan menghadirkan saksi dari PTPN 10.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki