KEDIRI – Aksi pencurian di sebuah rumah kosong di Dusun Kalilanang, Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku yang memanfaatkan kondisi rumah dalam proses pembangunan itu kini harus berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ringinrejo, Polres Kediri.
Kapolsek Ringinrejo, AKP Dyan Purwandi, mengungkapkan bahwa tersangka bernama Ahmad Khudairi (44), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Kandat, ditangkap pada Rabu malam (22/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di depan kios durian, dekat simpang empat Sambi, setelah polisi memperoleh petunjuk kuat dari hasil penyelidikan.
“Pelaku mengaku mengambil sejumlah barang milik korban tanpa izin. Ia memanfaatkan rumah yang sedang kosong dan mengangkut hasil curian menggunakan gerobak yang ditarik sepeda motor,” ujar AKP Dyan, Kamis kemarin.
Dalam aksinya, Ahmad membawa kabur berbagai perabot dan perlengkapan bangunan. Barang-barang tersebut antara lain dua unit arko, satu pintu kamar mandi PVC, dua gawang jendela, satu pompa air merek Shimizu, satu tabung gas 3 kg, satu kompor dua tungku merek Rinnai, dan satu tangga lipat.
Korban, Amelia Yulinar (26), warga Desa Sambi, mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta. Kasus ini bermula ketika Amelia meminta seseorang mengambil arko di rumahnya pada Sabtu (18/10). Namun saat dicek, barang tersebut sudah raib.
Kecurigaan mulai muncul setelah seorang saksi mengaku melihat seorang pria membawa keluar barang dari rumah korban beberapa hari sebelumnya. Gerobak dan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut barang itu menjadi petunjuk penting bagi polisi.
Aksi Terekam Jejak, Pelaku Tak Berkutik Saat Ditangkap
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku dan segera melakukan penangkapan. Ahmad tidak melakukan perlawanan saat digelandang ke kantor polisi.
Petugas juga berhasil menyita barang bukti hasil curian, termasuk satu unit sepeda motor Honda Grand tanpa pelat nomor dan gerobak yang digunakan untuk mengangkut barang-barang tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti kami amankan ke Mapolsek Ringinrejo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” jelas AKP Dyan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama terhadap rumah yang sedang kosong atau dalam tahap pembangunan. Kapolsek Dyan mengimbau warga untuk tidak lengah terhadap keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau agar warga memastikan keamanan rumahnya, terutama jika ditinggalkan lama. Bisa dengan menitipkan kunci pada tetangga terdekat, atau memasang CCTV sebagai langkah pencegahan,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Semeru 2025, yang digelar untuk menekan angka kejahatan konvensional di wilayah hukum Polres Kediri. Operasi tersebut menargetkan pelaku kejahatan seperti pencurian, curanmor, dan tindak kriminal lainnya yang meresahkan masyarakat.
Dengan tertangkapnya pelaku, warga Ringinrejo kini bisa bernapas lega. Namun, pesan kewaspadaan tetap menjadi catatan penting—bahwa keamanan lingkungan bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan juga kesadaran bersama warga dalam menjaga ketertiban dan rasa aman di tengah masyarakat.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Kami atas nama PT. Kediri Panjalu Jayati menyampaikan terkait Penggunaan Ulang Karya Jurnalistik Tanpa Izin, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami mengingatkan bahwa setiap konten berita yang diterbitkan oleh kediritangguh.co merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, setiap bentuk penggandaan, pengutipan penuh, maupun publikasi ulang tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Bagikan Berita :









