Senin, 18 Agustus 2025
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
No Result
View All Result

Kemendag : Era Baru Perdagangan Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka Dimulai

kediritangguh by kediritangguh
18 Januari 2022
in Inspirasi
Reading Time: 2 mins read
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana (dok)

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana (dok)

0
SHARES
67
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, 17 Januari 2021 – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memulai era baru dalam perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka. Kini investasi emas tidak terbatas pada kepemilikan fisik, tetapi juga dapat bertransaksi secara daring melalui perdagangan fisik emas digital. Meski dilakukan secara digital,  fisik emasnya ada di lembaga penjaminan.  Kemendag menjamin perdagangan fisik emas digital ini mudah,  aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bila dahulu investasi emas hanya terbatas pada kepemilikan fisik, kini setiap orang bisa bertransaksi secara daring melalui perdagangan fisik emas digital. Selain itu, investasi fisik emas  digital diharapkan dapat diterima dan dijadikan alternatif investasi oleh berbagai lapisan masyarakat termasuk investor milenial. Melalui perdagangan fisik emas digital ini, Bappebti berkomitmen menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat serta memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik emas digital melalui bursa berjangka,” kata Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana.

Menurut Wisnu, Bappebti telah memberikan persetujuan kepada PT Indonesia Logam Pratama (merek dagang Treasury) dan PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas) sebagai pedagang fisik emas digital. Dengan terbitnya persetujuan tersebut, masyarakat sudah dapat membeli langsung emas digital ke pedagang fisik emas digital yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti.

Menurut Wisnu, pemberian persetujuan ini sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka serta Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka dan perubahannya.

Sebelumnya, lanjut Wisnu, Bappebti juga sudah memberikan persetujuan kepada PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pasar fisik emas digital serta memberikan persetujuan sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Pasar Fisik Emas Digital kepada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dan PT Indonesia Clearing House.

“Adanya bursa dan kliring pada perdagangan fisik emas digital di Indonesia diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi di pasar fisik emas digital di Indonesia. Meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada di lembaga penjaminan,” tutur Wisnu.

Wisnu menuturkan, perdagangan fisik emas digital bisa melalui dua cara, yaitu matching di pedagang emas digital dan matching di bursa berjangka. “Setiap pedagang fisik emas digital yang akan melakukan transaksi jual beli emas digital, wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 10.000 gram atau 10 kg. Sedangkan untuk perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka, market maker (peserta) wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 20.000 gram atau 20 kg. Emas yang akan diperdagangkan baik melalui pedagang fisik emas digital maupun melalui bursa berjangka ditempatkan pada pengelola tempat penyimpanan yang telah disetujui Bappebti,” jelas Wisnu.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Tirta Karma Senjaya menambahkan, berdasarkan peraturan Bappebti, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi calon pedagang fisik emas digital diantaranya berbentuk badan usaha berbadan hukum (PT), memiliki sistem dan mekanisme transaksi fisik emas digital, memiliki modal sebesar Rp20 miliar, dan mampu mempertahankan modal akhir sebesar Rp16 miliar atau 2/3 dari total pengelolaan emas (mana yang lebih tinggi nilainya).

“Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi bursa berjangka yaitu memiliki modal awal sebesar Rp100 miliar, memiliki peraturan dan tata tertib perdagangan emas digital, membentuk komite pasar fisik, memiliki fasilitas perdagangan untuk penyelenggaraan perdagangan emas digital, memiliki sistem pengawasan dan pelaporan, serta mendapat persetujuan Bappebti,” pungkas Tirta.

Editor : Nanang Priyo Basuki
Tags: Bursa EmasEmas DigitalJokowiKementerian Perdagangan
SendShareTweet
Previous Post

Terkait Satgas Covid Dipecat, Tim Khusus Diterjunkan di Desa Kepung

Next Post

Nasib Pilu Gadis 12 Tahun Mengaku Diperkosa di Alas Simpenan, dr. Nurwulan : Trauma Berat

Related Posts

Aura Musda Golkar Kota Kediri Menguat, Abah Jono Masih Jadi Magnet Utama
Inspirasi

Aura Musda Golkar Kota Kediri Menguat, Abah Jono Masih Jadi Magnet Utama

18 Agustus 2025
Gus Qowim Hadiri Tasyakuran HUT ke-64 Bank Jatim: Sinergi dan Semangat untuk Nusantara Baru
Inspirasi

Gus Qowim Hadiri Tasyakuran HUT ke-64 Bank Jatim: Sinergi dan Semangat untuk Nusantara Baru

18 Agustus 2025
Mbak Wali Kunjungi Janda dan Perintis Kemerdekaan: Jejak Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Inspirasi

Mbak Wali Kunjungi Janda dan Perintis Kemerdekaan: Jejak Perjuangan yang Tak Pernah Padam

18 Agustus 2025
Mbak Wali Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Kediri: Simbol Semangat Perjuangan dan Harapan Baru
Inspirasi

Mbak Wali Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Kediri: Simbol Semangat Perjuangan dan Harapan Baru

18 Agustus 2025
Tasyakuran HUT RI ke-80 di Kota Kediri: Harmoni Syukur dan Semangat Muda untuk Indonesia Maju
Inspirasi

Tasyakuran HUT RI ke-80 di Kota Kediri: Harmoni Syukur dan Semangat Muda untuk Indonesia Maju

18 Agustus 2025
Peringatan HUT RI ke-80 di Kediri: Mas Dhito Ajak Warga Menyalakan Api Perjuangan
Inspirasi

Peringatan HUT RI ke-80 di Kediri: Mas Dhito Ajak Warga Menyalakan Api Perjuangan

18 Agustus 2025
Next Post
Nasib Pilu Gadis 12 Tahun Mengaku Diperkosa di Alas Simpenan, dr. Nurwulan : Trauma Berat

Nasib Pilu Gadis 12 Tahun Mengaku Diperkosa di Alas Simpenan, dr. Nurwulan : Trauma Berat

Tak Mampu Cetak Gol, Ini Alasan Coach Javier Roca

Tak Mampu Cetak Gol, Ini Alasan Coach Javier Roca

Berita Terbaru

Aura Musda Golkar Kota Kediri Menguat, Abah Jono Masih Jadi Magnet Utama

Aura Musda Golkar Kota Kediri Menguat, Abah Jono Masih Jadi Magnet Utama

18 Agustus 2025
Gus Qowim Hadiri Tasyakuran HUT ke-64 Bank Jatim: Sinergi dan Semangat untuk Nusantara Baru

Gus Qowim Hadiri Tasyakuran HUT ke-64 Bank Jatim: Sinergi dan Semangat untuk Nusantara Baru

18 Agustus 2025
Mbak Wali Kunjungi Janda dan Perintis Kemerdekaan: Jejak Perjuangan yang Tak Pernah Padam

Mbak Wali Kunjungi Janda dan Perintis Kemerdekaan: Jejak Perjuangan yang Tak Pernah Padam

18 Agustus 2025
Mbak Wali Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Kediri: Simbol Semangat Perjuangan dan Harapan Baru

Mbak Wali Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Kediri: Simbol Semangat Perjuangan dan Harapan Baru

18 Agustus 2025
Tasyakuran HUT RI ke-80 di Kota Kediri: Harmoni Syukur dan Semangat Muda untuk Indonesia Maju

Tasyakuran HUT RI ke-80 di Kota Kediri: Harmoni Syukur dan Semangat Muda untuk Indonesia Maju

18 Agustus 2025

Berita Populer

  • Penyidikan Polda Jatim Kian Tajam, Sejumlah Pihak Dikabarkan ‘Ciut Nyali’ Kembalikan Uang Pemberian Oknum PKD Kabupaten Kediri

    Penyidikan Polda Jatim Kian Tajam, Sejumlah Pihak Dikabarkan ‘Ciut Nyali’ Kembalikan Uang Pemberian Oknum PKD Kabupaten Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golden Swalayan Sabtu Besok Didemo SAPMA Pemuda Pancasila, HRD : Kami Cuek Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbak Vinanda Keluarkan Surat Edaran Melarang Seluruh OPD di Pemkot Kediri, Terima Segala Bentuk Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Kediri Kota Layak Anak, Pemuda Pancasila Ultimatum Mie Gacoan 3 x 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uang Puluhan Juta Hangus, Akibat Warga Desa Tiron Banyakan Menolak Kompensasi Dampak Jalan Tol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kediri Tangguh

© 2025 Kediri Tagguh

Navigate Site

  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang

© 2025 Kediri Tagguh