KEDIRI – Terpidana Joko Arifianto saat kejadian menjabat Ketua Yayasan SMK Pemuda Papar Kediri, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Atas kasus penyimpangan penyalahgunaan dana BOS pada SMK Pemuda Kabupaten Kediri. Telah melakukan pembayaran denda sejumlah Rp. 50 juta kepada Jaksa selaku eksekutor dalam perkara tersebut.
Keterangan ini disampaikan Kajari Candra Eka Yustisia melalui Roni .S.H selaku Kasi Intelijen Kabupaten Kediri dalam siaran pers-nya, Rabu (01/03). Sebelumnya, terpidana dinyatakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi Nomor 6616 K/Pid.Sus/2022 terbukti secara sah dan meyakinkan. Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sehingga terpidana dijatuhi pidana badan selama 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan. Terpidana telah dilakukan eksekusi pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri pada Rabu (22/02/2023) lalu juga dilaksanakan eksekusi pembayaran denda dengan uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- tersebut diserahkan oleh terpidana JA yang dikuasakan kepada keluarga JA dan diterima langsung oleh Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yaitu Kasi Pidsus dan Kasubsi Penyidikan untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara,” terang Roni.
Putusan dikeluarkan Mahkamah Agung ini lebih ringan, karena Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kediri, melalui Tomy Marwanto SH. Mengajukan tuntutan 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia diseret ke meja hijau, atas temuan tahun 2016-2017. Dimana SMK Pemuda Papar menerima aliran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur total Rp 536.620.000.
BOS yang dicairkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jawa Timur disebut-sebut tidak ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari SMK Pemuda Papar Kediri. Alasan disampaikan, karena saat itu sekolah dalam kondisi banjir. Kemudian Unit Tipikor Satreskrim Polres Kediri menggandeng Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kediri melakukan audit keuangan.
editor : Nanang Priyo Basuki