Kasi Datun Kejari Kabupaten Kediri, Samiadji Noer (istimewa)

Kejari Berhasil Selamatkan Tunggakan Pajak Pendapatan 7,2 miliar dari Para Pelaku Usaha di Kabupaten Kediri

KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil menindaklanjuti tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan. Dari beberapa perusahaan yang sempat mangkir dari kewajibannya. Hal ini disampaikan Kasi Datun, Samiadji Noer, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (09/05).

Terkait penyelesaian tunggakan ini dilakukan Korps Adhyaksa setelah sebelumnya menerima permohonan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Disampaikan Kasi Datun, bahwa penagihan tersebut dilakukan berdasarkan tiga Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

“Kami bergerak sesuai permintaan Bapenda karena sifat kami pasif. Ketika diminta bantuan, barulah kami ambil tindakan,” terang Samiadji.

Dalam prosesnya, Kejaksaan telah melayangkan somasi kepada tiga perusahaan yang diketahui menunggak pembayaran pajak. Setelah pertemuan intensif, ketiga perusahaan tersebut akhirnya mulai mencicil pembayaran tunggakan mereka.

Meski perusahaan berdalih sudah tutup dan tidak lagi beroperasi, kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi sesuai dengan kesepakatan awal dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani dengan Bapenda.

“Kami paham beberapa perusahaan menghadapi kendala operasional, tapi aturan hukum tetap harus ditegakkan. Kesepakatan dengan Bapenda tidak bisa diabaikan begitu saja,” jelas Kasi Datun.

Tidak hanya menangani persoalan pajak, Kejaksaan juga membuka pintu untuk membantu semua urusan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan instansi lain yang berhubungan dengan negara apabila diminta.

“Kejaksaan selalu siap memberikan dukungan dalam segala hal yang berkaitan dengan kepentingan negara, terutama yang menyangkut kerugian atau potensi hilangnya pemasukan negara,” tegasnya.

Sepanjang tahun 2025, Kejari telah mencatatkan capaian signifikan dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp. 7,2 miliar sedangkan pemulihan keuangan negara mencapai Rp. 101 juta

“Kami berharap upaya ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih baik,” terang Kasi Datun. Atas keberhasilan ini, menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Kediri untuk terus mengawal kepatuhan hukum di wilayahnya.

Jurnalis : Rohmat Irvan Afandi