Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Kediri, Roni S.H saat memberikan materi (Penkum)

Kejaksaan Dorong Dibentuk Kampung Restorative Justice di Seluruh Desa se-Kabupaten Kediri

Bagikan Berita :

KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu di Masyarakat bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Purwoasri, Rabu (16/03). Hadir sebagai narasumber, dari BNN Kabupaten Kediri, anggota DPRD, Bagian Hukum Polres Kediri dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kediri.

Adapun sebagai peserta dalam acara ini, para kepala desa, sekretaris desa dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa se-Kecamatan Purwoasri. Dalam materinya, Roni S.H., Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Kediri, menyampaikan materi tentang Keadilan Restoratif. Terdapat empat hal yang harus diketahui para perangkat di pemerintahan desa.

Pertama tentang pengertian Keadilan Restoratif, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban serta pihak lain yang terkait. Untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Kedua tentang proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana. Yang dilakukan Kejaksaan mengacu pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ketiga terkait pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ) bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat. Tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana perkara ringan yang terjadi pada masyarakat. Untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh Jaksa.

Kemudian terakhir, tentang pembentukan Kampung RJ, Kejaksaan Negeri akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat. Untuk menuangkan pembentukan Kampung RJ tersebut, dalam bentuk peraturan desa di masing-masing daerah.

“Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu di Masyarakat kerjasama dengan Bagian Hukum Pemkab Kediri. Diselenggarakan dalam upaya memantapkan kadar kesadaran hukum masyarakat. Sehingga terbentuk perilaku warga negara yang taat hukum. Khususnya dari unsur aparat pemerintahan desa yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa se-Kecamatan Purwoasri,” jelas Kasi Intelejen.

Sehingga, harap Roni, sebagai aparat pemerintahan desa ke depan dapat lebih mengenal hokum. Kemudian dapat menyampaikan pengetahuan hukum dari kegiatan tersebut kepada masyarakat desa setempat. “Dengan dibentuknya Kampung Restorative Justice di semua desa di Kabupaten Kediri. Ini merupakan wujud hadirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selaku penegak hukum, bekerja dengan menggunakan hati nurani. Serta wujud hukum tidaklah tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Roni dikonfirmasi usai kegiatan.

Editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :