Kades Parang, Daryono saat ditemui di ruang kerjanya (Nanang Priyo Basuki)

Kejaksaan Bakal Panggil Kades Parang, Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Sosial

Bagikan Berita :

KEDIRI – Terkait terjadinya Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akhirnya diakui Kepala Desa Parang Kecamatan Banyakan, Daryono saat mengundang kediritangguh ke ruang kerjanya pada Senin (14/03). Bahwa seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), menurutnya telah menerima uang dengan total Rp. 600 ribu. Dengan perincian, Rp, 200 ribu diterima langsung, Rp. 100 ribu dititipkan di e-Warung dan sisanya Rp. 300 Ribu dirupakan beras 30 Kg.

Diberitakan sebelumnya, diduga dana dari Kementerian Sosial terkait Bantuan Sosial Tunai (BST) sebelumnya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Diduga disunat oleh oknum kepala desa. Sejumlah warga saat dikonfirmasi mengaku, bahwa hanya menerima uang tunai dibawa pulang sebesar Rp. 100 ribu.

Kemudian Rp. 100 ribu diwujudkan bahan pokok dan harus diambil di e-Warung milik Eka. Sisanya, Rp. 400 ribu ini dibelanjakan beras dan dibagikan rata kepada seluruh warga desa yang tidak mendapatkan Program BST. Senen selaku Ketua RT. 02 RW. 01 Dusun Jati Desa Parang saat dikonfirmasi di rumahnya menjelaskan.

“Penerimaan ke masyarakat KPM 600ribu, 200ribu untuk penerima manfaat. Yang 100 ribu belanja sembako dan yang 300 ribu untuk beras. Dapatnya beras di sini 13 karung ukuran setengah kuintal untuk 46 KK. Setiap orang mendapat 10 kg kemudian terdapat tambahan lagi 2 kg. Ini atas kesepakatan RT, RW dan kepala desa biar tidak ada kecemburuan sosial. Untuk belanjanya semua di e-Warung milik Mbak Eka, terdapat 4 dusun yang belanja disana. Lalu untuk beras yang belikan desa kemudian di drop ke semua RT,” ungkapnya.

Dari tiga sumber ini ternyata memberikan keterangan yang berbeda. Namun dari pengakuan sejumlah warga semua memberikan jawaban yang sama. Terkait masalah ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni S.H. menyatakan akan memanggil seluruh pihak terlibat dalam pencarian dana sosial ini. “Mengacu surat edaran dan peraturan Kemensos kan sama, hanya KPM dibebaskan belanja di luar. Kami akan dalami dan segera kami panggil,” terangnya.

Sementara terkait permasalah penyaluran ini, Plt. Kadinsos, Slamet Turmudi menyampaikan telah menerjunkan tim dan kini hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada Inspektorat. “Kami telah terjunkan tim dan seluruh hasil pemeriksaan telah kami serahkan kepada Inspektorat. Kewenangan sepenuhnya kini di sana,” ucap Slamet Turmudi.

editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :