KEDIRI – Kejadian pembunuhan dilakukan tersangka TS (37) warga Desa Karangrejo Kecamatan Kandat terhadap Melisa Diah Susanti (22) warga Dusun Sentul Desa Karangrejo Kecamatan Kandat. Digelar rekonstruksi oleh Satreskrim Polres Kediri, Kamis (29/9) siang dengan memerankan 21 adegan pada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
TKP pertama di rumah korban saat penjemputan dan TKP kedua di sungai perbatasan Desa Karangrejo Kandat dan Desa Purwodadi Kecamatan Ringinrejo. Disampaikan Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha, bahwa motif pembunuhan ini berlatar belakang asmara. Dimana pelaku berusaha mendapatkan cinta dari korban, dengan berpura-pura memberikan solusi atas permasalahan tengah dihadapi.
“Motif sebenarnya adalah asmara, dimana pelaku ini menaksir korban. Korban yang mengaku sakit akan dibantu dicarikan pengobatan oleh pelaku. Sementara suami korban sendiri saat tengah bermasalah dengan hukum,” kata Kasat Reskrim.
“Dari rumah, korban dijemput dengan sepeda motor dan dibawa pelaku ke lokasi jalan persawahan yang sepi dekat sungai,” jelas AKP Rizkika Atmada Putra. Saat berada di jalan sepi dan berada di tepi sungai inilah pelaku berbuat asusila dengan menggerayangi tubuh korban.
Korban kemudian meronta dan berusaha berlari namun terjatuh. Saat itu pelaku mencekik leher korban hingga tewas dan jasad ditinggal di sungai. “Pelaku kami jerat pasal 338 junto 340 KUHP karena diduga melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman selama 20 tahun atau seumur hidup,” imbuhnya.
Bahwa sebenarnya antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan, mereka sama-sama telah memiliki keluarga.
Editor : Nanang Priyo BasukiBagikan Berita :









