foto : Neha Hasna Maknuna

Kasus Remaja Terlibat Kerusuhan di Kediri, Harga Papan Nama Jadi Perdebatan di Persidangan

Bagikan Berita :

KEDIRI – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang empat remaja berinisial DA, CF, DR, dan FP, Kamis (25/9) terlibat aksi kerusuhan. Sidang kali ini menghadirkan saksi adicara atau saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum.

Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Rofian, mengungkapkan bahwa keterangan saksi ahli mempersoalkan nilai papan nama yang dijadikan barang bukti. Menurut saksi ahli, harga papan tersebut hanya Rp900 ribu, jauh lebih rendah dibandingkan keterangan sebelumnya yang menyebut Rp3,1 juta.

“Kalau merujuk PERMA atau SEMA, bila nilainya di bawah Rp2,5 juta, perkara masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring),” jelas Rofian.

Pendapat serupa disampaikan penasihat hukum lainnya, Muhammad Ridwan Said Abdullah. Ia menilai kasus ini seharusnya bisa diselesaikan dengan restorative justice atau Alternative Dispute Resolution (ADR), mengingat para terdakwa masih di bawah umur.

“Klien kami hanya ikut-ikutan, bahkan tidak tahu nilai maupun kepemilikan barang. Ada barang lain yang lebih berharga, tapi tidak diambil. Artinya, tidak ada niat serius untuk mencuri,” tegas Ridwan.

Sementara itu, penasihat hukum lain, Mahendra, meminta aparat penegak hukum lebih bijak melihat perkara anak. “Yang diambil hanya selembar papan nama. Ahli menilai Rp900 ribu, jaksa menyebut Rp3,5 juta. Kami berharap putusan yang diberikan adil,” ujarnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, menegaskan bahwa kehadiran saksi ahli merupakan hak terdakwa. Namun ia menekankan, nilai yang disebut dalam kuitansi resmi tercatat Rp3 juta lebih.

“Perlu dicatat, nilai itu bukan sekadar papan, tapi termasuk biaya pemasangan dan upah. Perbedaan keterangan ini nantinya akan dipertimbangkan majelis hakim,” terang Iwan.

Iwan juga memastikan sidang akan dilanjutkan Senin (29/9) dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Perkara ini mendapat perhatian publik, sehingga penanganannya dipercepat. Senin besok tuntutan, lalu penasihat hukum berhak menyampaikan pembelaan,” pungkasnya.

Bagikan Berita :