KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri terus memperkuat langkah-langkah preventif dalam menangani maraknya pernikahan dini dan permohonan dispensasi kawin (diskah), seiring dengan meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak sosial, psikologis, dan pendidikan anak di bawah umur.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, menyatakan bahwa langkah ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, yang mengatur batas usia minimal pernikahan. Ia menekankan perlunya sinergi lintas sektor dalam menangani persoalan ini.
“Dalam menangani diskah, kita tidak hanya bicara soal mekanisme, tapi juga pendekatan pencegahan. Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KBP3A) sudah mengoordinasikan berbagai stakeholder, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, rumah sakit, psikolog, pengadilan agama, hingga KUA,” jelas Dodi.
Data menunjukkan bahwa dari Januari hingga April 2025, telah tercatat 60 permohonan diskah di Kabupaten Kediri, dengan 50 di antaranya diajukan oleh perempuan dan 10 oleh laki-laki.
Jika tidak ada upaya pencegahan, angka ini diprediksi bisa melonjak hingga lebih dari 200 kasus dalam setahun.
Dodi juga menegaskan bahwa edukasi sejak dini sangat penting untuk mencegah pernikahan dini.
“Kita harus mulai dari PAUD. Anak-anak harus diajarkan mengenal batas tubuh dan pendidikan seksual yang sehat. Ini penting agar anak-anak paham apa yang boleh dan tidak boleh,” katanya.
Ia juga menyinggung kasus guru yang menikah dengan siswa sebagai kejadian luar biasa yang tidak boleh terulang.
Sementara itu, Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri, dr. Wulan Andadari, menyoroti bahwa pernikahan dini berdampak pada ketahanan keluarga dan perlindungan anak.
Dari 60 pengajuan diskah, sekitar 45% dilakukan karena kehamilan, namun mayoritas dilakukan tanpa kehamilan.
“Alasan pengajuan sangat beragam, ada yang karena ingin berhenti sekolah, ada yang berharap menikah bisa memperbaiki kondisi ekonomi,” ungkap dr. Wulan.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) baru yang mencakup konseling psikologis bagi calon pengantin muda.
“Selain pemeriksaan kesehatan, kini akan ada konseling dengan psikolog untuk menilai kematangan dan kesehatan jiwa. Harapannya, ini bisa menjadi bahan pertimbangan pengadilan agama dalam memberikan keputusan,” tambahnya.
Jumlah pengajuan diskah memang mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu tercatat ada 312 kasus, sementara sebelumnya sempat mencapai 600. Namun, Pemkab Kediri menegaskan bahwa angka ratusan tetap terlalu tinggi dan pencegahan harus diperkuat.
Melalui sinergi antara lembaga pendidikan, instansi kesehatan, lembaga keagamaan, dan legislatif, Pemerintah Kabupaten Kediri berkomitmen menekan angka pernikahan dini demi masa depan generasi muda yang lebih sehat dan berdaya.
Jurnalis : Riza Husna SilfiyyaBagikan Berita :









