foto : Kintan Kinari Astuti

Kasus Perempuan dalam Koper Merah Masuki Babak Baru, Tersangka Resmi Jadi Tahanan Kejari Kediri

Bagikan Berita :

KEDIRI – Kasus pembunuhan keji yang menghebohkan publik Jawa Timur—jasad perempuan dalam koper—akhirnya memasuki fase baru. Polda Jawa Timur pada Kamis (22/05) resmi melimpahkan tersangka utama, Rochmat Tri Hartanto alias Antok, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan pelimpahan ini, Antok secara resmi berstatus sebagai tahanan kejaksaan. Ia sebelumnya ditahan di Polda usai ditangkap sebagai pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya. Kasus ini mengundang sorotan luas, tak hanya karena kekejamannya, tetapi juga lantaran cara pelaku mencoba menghilangkan jejak.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Kediri, Muhammad Safir, membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut. “Tersangka dan barang bukti sudah kami terima hari ini. Pemeriksaan dari kepolisian selesai, dan kini proses hukum dilanjutkan oleh kejaksaan,” ujarnya.

Cekcok Berujung Mutilasi

Motif pembunuhan terungkap berawal dari pertengkaran sengit antara Antok dan korban di sebuah kamar hotel di Kota Kediri. Pemicu konflik: korban tidak terima Antok memiliki anak dari istri sahnya. Pertengkaran yang bermula dari kecemburuan itu kemudian berubah menjadi tragedi.

Sebelum kejadian, keduanya sempat makan bersama di Kebon Rojo. Namun usai cekcok hebat, Antok membekap korban lalu membenturkan kepala korban ke meja telepon hotel hingga tak bernyawa. Dalam kondisi panik, pelaku melakukan tindakan ekstrem: memutilasi tubuh korban menggunakan pisau dapur yang dibeli dari minimarket.

Potongan tubuh korban kemudian dibuang di tiga lokasi berbeda untuk menghilangkan jejak: tubuh dalam koper merah dibuang di Ngawi, kepala di Trenggalek, dan potongan kaki di Ponorogo. Aksi ini menunjukkan upaya pelaku yang sistematis namun brutal dalam menyembunyikan kejahatannya.

Penyesalan yang Terlambat

Dalam pernyataannya, Antok mengaku menyesal. Ia bahkan menyebut rutin mengirimkan doa Al-Fatihah untuk korban setiap kali selesai salat. Namun bagi publik, pernyataan ini bisa jadi tak lebih dari penyesalan yang datang terlambat, karena nyawa sudah terenggut dan luka mendalam telah ditorehkan.

Kejari Kota Kediri menyatakan telah menyiapkan lima jaksa untuk menangani kasus ini. Proses hukum pun dijanjikan akan berjalan cepat dan sesuai prosedur. “Kami akan mempercepat pelimpahan ke pengadilan agar keadilan bagi korban bisa segera ditegakkan,” tegas Kasi Pidum.

Barang bukti yang diserahkan kepada kejaksaan meliputi tiga mobil, koper merah tempat jasad korban ditemukan, pisau dapur, lima unit handphone, serta sejumlah pakaian. Seluruhnya akan menjadi bagian penting dalam pembuktian di persidangan nanti.

jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Bagikan Berita :