KEDIRI — Satreskrim Polres Kediri Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan anak yang terjadi di Kelurahan Bangsal, Kota Kediri. Kepastian ini disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasat Reskrim, AKP Cipto Dwi Leksana, pada Sabtu (06/12).
AKP Cipto menjelaskan bahwa pelaku berinisial F, seorang tetangga dekat korban yang masih duduk di bangku sekolah. F kini diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kemarin sore pelaku sudah kita amankan. Dari penyelidikan, dugaan perbuatannya telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga terakhir pada awal November 2025,” terangnya.
Kasus ini mencuat setelah dua orang ibu melapor ke Polres Kediri Kota pada 18 November 2025, usai mendengar langsung cerita dari anak-anak mereka. Karena proses penangkapan belum terlihat saat itu, LSM Saroja, sebagai pendamping keluarga korban, sempat mendatangi Polres Kediri Kota untuk meminta perkembangan kasus.
“Saya sampaikan terima kasih kepada Polres Kediri Kota telah mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku,” ucap Supriyo mewakili Saroja
Salah satu ibu korban mengungkapkan bahwa pelaku, yang dikenal warga sebagai guru ngaji, beberapa kali diduga melakukan tindakan cabul, bahkan di lingkungan tempat ibadah. Aksi tersebut disebut terjadi di kamar mandi masjid maupun di rumah pelaku.
Setelah penangkapan dilakukan, polisi memastikan proses hukum mulai berjalan. Penyidik kini terus mendalami detail kejadian untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan setiap fakta terungkap terang benderang.









