KEDIRI – Agenda sidang pembunuhan terhadap anak kandung, terdakwa Suprapto alias Totok (53) warga Desa Banggle Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dinyatakan ditunda oleh majelis hukum, Senin (15/01). Masalahnya, pihak kuasa hukum tidak mampu menghadirkan saksi meringankan.
Sementara Aji Rahmadi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, pada sidang berikutnya. Dalam kasus pembunuhan terhadap Desy Lilatul Khoiriyah (20), akan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.
Saat sidang berlangsung, kembali Totok tertunduk lesu dan pasrah atas tindakan keji yang dilakukannya. “Untuk agenda sidang hari ini ditunda karena saksi meringankan tidak ada. Jadi besok Minggu depan langsung pemeriksaan terdakwa,” jelas Aji Rahmadi
Menanggapi hal tersebut bahwa ketidakhadiran saksi meringankan dibenarkan oleh kuasa hukum terdakwa, yakni Merdiko Utomo. Pihaknya belum menerima konfirmasi terkait adanya saksi meringankan
“Untuk saksi meringankan kami belum menerima dan sepertinya tidak ada,” terangnya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo BasukiBagikan Berita :









