KEDIRI – TM, warga Kecamatan Mojoroto diringkus Sat Reskrim Polres Kediri Kota. Kakek berusia 65 tahun ini, tega melakukan persetubuhan terhadap cucu kandungnya sendiri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini harus meringkuk di Tahanan Polres Kediri Kota.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP. Tomy Prambana, S.I.K., M.H., M.Si. mengungkapkan. Penangkapan TM ini merupakan tindak lanjut dari laporan IN ibu korban. “Awalnya pelapor diberitahu jika perut korban mengeras seperti orang hamil,” ungkap AKP Tomy, Jumat (26/08)
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya diketahui jika anaknya dalan kondisi hamil. Pelapor kemudian bertanya kepada korban, apakah dirinya pernah disetubuhi oleh seseorang. Korban mengaku, jika dirinya telah disetubuhi oleh kakeknya.
Mengetahui cerita puterinya, IN mendatangi rumah TM dan menanyai apakah benar TM telah menyetubuhi cucunya. TM mengakui hal tersebut. Tidak terima dengan apa yang telah dilakukan pada puterinya, IN melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota.
Dari keterangan korban aksi persetubuhan tersebut dilakukan TM sejak Oktober 2021 hingga Januari 2022. Aksi sang kakek tersebut dilakukan di rumah sang kakek yang berada di Kecamatan Mojoroto.
“Berdasarkan laporan tersebut, petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Kediri Kota menindaklanjuti dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Hingga akhirnya alat bukti terpenuhi dan melakukan penangkapan terhadap TM,” jelas Kasat Reskrim
Saat ini tersangka menjalani proses hukum di Polres Kediri Kota. Atas perbuatannya terhadap Tersangka TM dijerat pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)