Warga saat demo di Balai Desa Tunglur Badas pada 11 Juli 2022 (Nanang Priyo Basuki)

Kades Tunglur Badas Benarkan Kasi Pemerintah Proses Cerai dan Keluarkan Surat Peringatan Kedua

KEDIRI – Dugaan perselingkuhan diduga dilakukan oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dengan oknum perangkat Desa Tunglur Kecamatan Badas. Melalui Plh Kepala DPMPD Kabupaten Kediri, Rina Endra Astutik menyatakan bahwa permasalahan ini sudah diselesaikan di tingkat desa.

“Masuk di camat infonya sudah diselesaikan oleh desa,” ungkapnya, saat dikonfirmasi di Kantor DPMPD, Kamis (15/05).

Sementara melalui Kepala Desa Tunglur, Mashudi, mengungkapkan bahwa pihak desa telah menangani laporan dugaan perselingkuhan, Abdul Ro’ub selaku Kasi Pemerintah Desa Tunglur sesuai dengan prosedur.

“Kami dari pemerintah desa sudah menyelesaikan permasalahan sesuai aturan yang berlaku. Teguran lisan, surat peringatan pertama, hingga surat peringatan kedua sudah diberikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/05) melalui telepon seluler.

Kasus bermula pada tahun 2022 ketika muncul laporan dugaan hubungan perselingkuhan antara Abdul Ro’ub dengan seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Saat itu, istri Ro’ub bahkan membela sang suami dan tidak mengakui adanya perselingkuhan.

Namun, situasi berbalik pada tahun 2025. Sang istri justru melaporkan kembali dugaan perselingkuhan yang sama kepada pemerintah desa.

“Kami sudah melakukan beberapa kali mediasi, baik dengan yang bersangkutan,” jelas Hudi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pemerintah desa menerbitkan Surat Peringatan (SP) kedua kepada Ro’ub. Kepala desa juga menegaskan bahwa perangkat tersebut masih aktif bekerja, namun telah diperingatkan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.

Terkait kabar perceraian, Hudi membenarkan bahwa proses hukum sedang berjalan.

“Memang ada rencana perceraian. Suaminya yang mengajukan karena merasa rumah tangganya sudah tidak bisa dipertahankan,” katanya.

Pemerintah desa dan pihak kecamatan berharap agar pemberitaan yang beredar tidak menimbulkan persepsi bahwa tidak ada tindakan dari mereka.

“Kami sudah mengambil langkah-langkah yang sesuai aturan. Tidak ada pembiaran,” tegas Hudi.

Jurnalis : Neha Hasna Maknuna