Pelaksanaan eksekusi oleh tim Kejari Kabupaten Kediri terhadap Bambang beserta denda (Wildan Wahid Hasyim)

Kades Kras Bambang Sarwo Sembodo Diputus Mahkamah Agung, 3 Tahun Penjara dan Denda Rp. 100 Juta

Bagikan Berita :

KEDIRI – Seiring turunnya putusan Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana Bambang Sarwo Sembodo, Kepala Desa / Kecamatan Kras Kabupaten Kediri. Atas kasus Tindak Pidana Korupsi, dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta.

Sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Kediri, disampaikan Kasi Pidsus Yuda Virdana Putra, saat menggelar jumpa pers, di Ruang Media Center Kejari, Kamis (18/01) menyampaikan. Bahwa terpidana Bambang telah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri.

“Merupakan bentuk pidana khusus pada perkara disidangkan sejak tahun 2022,” terang Kasi Pidsus. Bahwa tim Jaksa Eksekutor juga melakukan eksekusi terhadap barang bukti berupa 199 dokumen dan uang sebesar Rp.299.415.311 untuk dimasukkan ke Kas Negara dikelola Pemerintah Desa Kras.

“Selain dokumen, Jaksa Eksekutor juga telah mengembalikan dana sebanyak ratusan juta ke kas desa. Hal ini sesuai dengan bunyi putusan amar pengadilan, dimana uang tersebut sebagai pemenuhan uang pengganti atas kerugian negara,” jelasnya.

Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim
Editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :