Rabu, 20 Agustus 2025
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
No Result
View All Result

JPU Tuntut Dua Terdakwa Pembunuhan Santri, 15 tahun Penjara Denda 1 Miliar dan Restitusi 213 Juta

kediritangguh by kediritangguh
6 Agustus 2024
in Inspirasi
Reading Time: 2 mins read
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri (Wildan Wahid Hasyim)

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri (Wildan Wahid Hasyim)

0
SHARES
113
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KEDIRI – Dua terdakwa Muhammad Aisyi dan Nasril Ilham, pelaku penganiayaan hingga akibatkan Bintang Maulana Balqis meninggal dunia. Dituntut 15 tahun penjara dan membayar denda Rp. 1 miliar serta menuntut restitusi sebesar Rp. 213 juta.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kediri dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Divo Andrianto. Hadir dalam sidang ini, Suyanti ibu kandung korban didampingi gabungan LSM Aliansi Kediri Bersatu.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Aisyi dan terdakwa Nasril Ilham. Pidana penjara masing – masing selama 15 tahun. Membayar denda 1 milyar rupiah, jika tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan. Kepada terdakwa dituntut membayar restitusi total sebesar 213 juta rupiah. Masing – masing membayar 106 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar dipenjara 1 tahun,” ucap JPU Nanda Yoga Rohmana.

Lalu apa yang sebenarnya melandasi jaksa menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan maksimal ini? Jaksa menilai ada beberapa poin yang memberatkan kedua terdakwa sehingga tuntutan yang dikenakan maksimal

“Pertimbangan jaksa bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan kematian korban Bintang. Kemudian perbuatan terdakwa dalam menghilangkan nyawa dilakukan secara sadis. Kemudian perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat khususnya di dunia pendidikan,” jelas Kasi Pidum Kejari, Uwais Daffa I Qorni

Ditambahkannya, yang keempat perbuatan para terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga yang ditinggalkan. “Yang terakhir perbuatan terdakwa tidak dimaafkan oleh ibu korban,” terangnya.

Terkait tuntutan ini, ibu korban mengaku belum puas. Ia menilai perbuatan kedua terdakwa sungguh kejam dan seharusnya diganjar dengan hukuman mati

“Saya tidak terima dengan tuntutan itu. Karena dari pihak keluarga tidak ada kawalan dari Kepolisian dan pondok pesantren,” jelasnya

Hal senada juga diungkapkan oleh Supriyo selaku pendamping dari keluarga korban. Ia menilai bahwa tuntuan yang dibacakan jaksa kurang maksimal. Perlakuan tidak manusiawi yang dialami oleh Bintang seharusnya mendapatkan hukuman mati. Tidak hanya itu, ia juga meminta APH untuk mengusut ulang kasus ini

“Kami sebagai pendamping merasa tidak terima denga apa yang dibacakan oleh rekan rekan jaksa penuntut umum. Seharusnya tuntutan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa adalah hukuman mati. Kami meminta para APH untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan ulang agar kasus ini bisa terang benderang,” jelasnya

Sementara itu, penasehat hukum Nasril melalui Ali Wasiin menjelaskan. Bahwa pihaknya akan semaksimal mungkin meringankan hukuman kliennya. Hal ini karena kliennya masih memiliki masa depan yang panjang serta perbuatan yang terjadi didasari spontanitas.

“Kami akan berusaha membela semaksimal mungkin. Karena Nasril inikan masa depannya masih Panjang. Kami meyakini bahwa perbuatan kedua terdakwa terjadi secara spontanitas. Dari poin – poin yang akan kami ajukan untuk meringankan, yang pertama terdakwa belum pernah dipenjara sebelumnya,” jelasnya

Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim
Editor : Nanang Priyo Basuki
Tags: Aliansi Kediri Bersatu gruduk Pengadilan Negeri Kabupaten KediriKasus pembunuhan santriKasus pembunuhan santri Bintang Balqis Maulana
SendShareTweet
Previous Post

Pastikan Tidak Ada Kesalahan Pelaporan Dana BOSP 2024, Dinas Pendidikan Gandeng Inspektorat Lakukan Pendampingan Sekolah

Next Post

Gudang Damen di Desa Kalipang Grogol Terbakar, Dua Unit PMK Dikerahkan

Related Posts

Penuh Tawa dan Kebersamaan, Mbak Wali Bersama ASN Kota Kediri Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Aneka Lomba
Inspirasi

Penuh Tawa dan Kebersamaan, Mbak Wali Bersama ASN Kota Kediri Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Aneka Lomba

20 Agustus 2025
Kepedulian Jadi Pondasi Pemkot Kediri, Salurkan Bantuan Biaya Hidup dan Alat Disabilitas
Inspirasi

Kepedulian Jadi Pondasi Pemkot Kediri, Salurkan Bantuan Biaya Hidup dan Alat Disabilitas

19 Agustus 2025
Ruwatan Negara di Kediri: Doa Lintas Iman untuk Indonesia Sebagai Mercusuar Perdamaian Dunia
Inspirasi

Ruwatan Negara di Kediri: Doa Lintas Iman untuk Indonesia Sebagai Mercusuar Perdamaian Dunia

18 Agustus 2025
Lautan Manusia Serbu Sungai Omah Sawah, Ribuan Warga Ramaikan Festival Mancing HUT ke-80 RI
Inspirasi

Lautan Manusia Serbu Sungai Omah Sawah, Ribuan Warga Ramaikan Festival Mancing HUT ke-80 RI

18 Agustus 2025
Aura Musda Golkar Kota Kediri Menguat, Abah Jono Masih Jadi Magnet Utama
Inspirasi

Aura Musda Golkar Kota Kediri Menguat, Abah Jono Masih Jadi Magnet Utama

18 Agustus 2025
Gus Qowim Hadiri Tasyakuran HUT ke-64 Bank Jatim: Sinergi dan Semangat untuk Nusantara Baru
Inspirasi

Gus Qowim Hadiri Tasyakuran HUT ke-64 Bank Jatim: Sinergi dan Semangat untuk Nusantara Baru

18 Agustus 2025
Next Post
Gudang Damen di Desa Kalipang Grogol Terbakar, Dua Unit PMK Dikerahkan

Gudang Damen di Desa Kalipang Grogol Terbakar, Dua Unit PMK Dikerahkan

Kisah Slamet Samik Pedagang Nasi Goreng Alun-Alun, Akhirnya Dapat Bantuan Modal dari Pemkot Kediri

Kisah Slamet Samik Pedagang Nasi Goreng Alun-Alun, Akhirnya Dapat Bantuan Modal dari Pemkot Kediri

Berita Terbaru

Pemkot Kediri Verifikasi Ulang Penerima Bantuan Dampak TPA Pojok, Pencairan Menunggu Data Valid

Pemkot Kediri Verifikasi Ulang Penerima Bantuan Dampak TPA Pojok, Pencairan Menunggu Data Valid

20 Agustus 2025
Pemuda Nganjuk Curi Motor di Kos Kediri, Gunakan Ojek Online untuk Kabur

Pemuda Nganjuk Curi Motor di Kos Kediri, Gunakan Ojek Online untuk Kabur

20 Agustus 2025
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Mbak Wali Bersama ASN Kota Kediri Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Aneka Lomba

Penuh Tawa dan Kebersamaan, Mbak Wali Bersama ASN Kota Kediri Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Aneka Lomba

20 Agustus 2025
Kenangan Manis Bupati Kediri Mas Dhito Terajut Kembali Saat Disambangi Guru SMA 82 Jakarta

Kenangan Manis Bupati Kediri Mas Dhito Terajut Kembali Saat Disambangi Guru SMA 82 Jakarta

20 Agustus 2025
Kasus Rekayasa Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri, Rekan Jatim Pertanyakan Tiga Kades Terseret

Kasus Rekayasa Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri, Rekan Jatim Pertanyakan Tiga Kades Terseret

19 Agustus 2025

Berita Populer

  • Penyidikan Polda Jatim Kian Tajam, Sejumlah Pihak Dikabarkan ‘Ciut Nyali’ Kembalikan Uang Pemberian Oknum PKD Kabupaten Kediri

    Penyidikan Polda Jatim Kian Tajam, Sejumlah Pihak Dikabarkan ‘Ciut Nyali’ Kembalikan Uang Pemberian Oknum PKD Kabupaten Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golden Swalayan Sabtu Besok Didemo SAPMA Pemuda Pancasila, HRD : Kami Cuek Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbak Vinanda Keluarkan Surat Edaran Melarang Seluruh OPD di Pemkot Kediri, Terima Segala Bentuk Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Kediri Kota Layak Anak, Pemuda Pancasila Ultimatum Mie Gacoan 3 x 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uang Puluhan Juta Hangus, Akibat Warga Desa Tiron Banyakan Menolak Kompensasi Dampak Jalan Tol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kediri Tangguh

© 2025 Kediri Tagguh

Navigate Site

  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang

© 2025 Kediri Tagguh