KEDIRI – Dua terdakwa Muhammad Aisyi dan Nasril Ilham, pelaku penganiayaan hingga akibatkan Bintang Maulana Balqis meninggal dunia. Dituntut 15 tahun penjara dan membayar denda Rp. 1 miliar serta menuntut restitusi sebesar Rp. 213 juta.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kediri dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Divo Andrianto. Hadir dalam sidang ini, Suyanti ibu kandung korban didampingi gabungan LSM Aliansi Kediri Bersatu.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Aisyi dan terdakwa Nasril Ilham. Pidana penjara masing – masing selama 15 tahun. Membayar denda 1 milyar rupiah, jika tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan. Kepada terdakwa dituntut membayar restitusi total sebesar 213 juta rupiah. Masing – masing membayar 106 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar dipenjara 1 tahun,” ucap JPU Nanda Yoga Rohmana.
Lalu apa yang sebenarnya melandasi jaksa menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan maksimal ini? Jaksa menilai ada beberapa poin yang memberatkan kedua terdakwa sehingga tuntutan yang dikenakan maksimal
“Pertimbangan jaksa bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan kematian korban Bintang. Kemudian perbuatan terdakwa dalam menghilangkan nyawa dilakukan secara sadis. Kemudian perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat khususnya di dunia pendidikan,” jelas Kasi Pidum Kejari, Uwais Daffa I Qorni
Ditambahkannya, yang keempat perbuatan para terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga yang ditinggalkan. “Yang terakhir perbuatan terdakwa tidak dimaafkan oleh ibu korban,” terangnya.
Terkait tuntutan ini, ibu korban mengaku belum puas. Ia menilai perbuatan kedua terdakwa sungguh kejam dan seharusnya diganjar dengan hukuman mati
“Saya tidak terima dengan tuntutan itu. Karena dari pihak keluarga tidak ada kawalan dari Kepolisian dan pondok pesantren,” jelasnya
Hal senada juga diungkapkan oleh Supriyo selaku pendamping dari keluarga korban. Ia menilai bahwa tuntuan yang dibacakan jaksa kurang maksimal. Perlakuan tidak manusiawi yang dialami oleh Bintang seharusnya mendapatkan hukuman mati. Tidak hanya itu, ia juga meminta APH untuk mengusut ulang kasus ini
“Kami sebagai pendamping merasa tidak terima denga apa yang dibacakan oleh rekan rekan jaksa penuntut umum. Seharusnya tuntutan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa adalah hukuman mati. Kami meminta para APH untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan ulang agar kasus ini bisa terang benderang,” jelasnya
Sementara itu, penasehat hukum Nasril melalui Ali Wasiin menjelaskan. Bahwa pihaknya akan semaksimal mungkin meringankan hukuman kliennya. Hal ini karena kliennya masih memiliki masa depan yang panjang serta perbuatan yang terjadi didasari spontanitas.
“Kami akan berusaha membela semaksimal mungkin. Karena Nasril inikan masa depannya masih Panjang. Kami meyakini bahwa perbuatan kedua terdakwa terjadi secara spontanitas. Dari poin – poin yang akan kami ajukan untuk meringankan, yang pertama terdakwa belum pernah dipenjara sebelumnya,” jelasnya
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki