KEDIRI — Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menginstruksikan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) untuk terjun langsung ke lapangan guna memantau kesiapan hewan kurban di wilayahnya. Tim kesehatan hewan DKPP dikerahkan untuk melakukan monitoring dan pemeriksaan kesehatan hewan di kandang-kandang milik peternak.
Dalam kegiatan ini, setiap hewan yang disiapkan untuk kurban diperiksa secara menyeluruh — mulai dari kondisi fisik hingga usia hewan — guna memastikan bahwa hanya hewan yang sehat dan layak yang nantinya disalurkan ke masyarakat.
“Melalui kegiatan monitoring ini, kami memastikan bahwa hewan yang akan dijadikan kurban dalam kondisi sehat, cukup umur, dan bebas dari penyakit,” ujar Plt. Kepala DKPP Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, Kamis (22/5/2025).
Ancaman PMK Masih Diwaspadai

Meski dalam beberapa bulan terakhir tidak ditemukan kasus baru Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Kediri, DKPP tetap waspada. Vaksinasi hewan ternak masih terus dilakukan, dan dalam kegiatan monitoring, para petugas juga memberikan edukasi kepada peternak tentang pentingnya menjaga kebersihan kandang dan kesehatan hewan secara rutin.
“Ini bagian dari upaya pencegahan. Kami tidak ingin lengah hanya karena tidak ada kasus baru,” tambah Tutik.
Permintaan Tinggi, Data Populasi Ternak Diperbarui
Dalam proses monitoring ini, petugas juga melakukan pendataan populasi hewan yang siap disalurkan untuk kurban. Berdasarkan data DKPP tahun 2025, terdapat sekitar 12.000 ekor sapi, 46.000 kambing, dan 6.600 domba yang siap untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Tutik mengungkapkan bahwa permintaan hewan kurban tahun ini sangat tinggi, tidak hanya dari warga Kabupaten Kediri, tapi juga dari luar daerah. Kondisi ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi peternak lokal.
“Konsumen sekarang semakin selektif. Peternak harus memahami standar dan harapan pembeli,” ujarnya.
SKKH Jadi Standar Baru Jelang Idul Adha
Guna memastikan hewan yang keluar dari kandang benar-benar sehat dan layak konsumsi, DKPP mewajibkan penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) oleh dokter hewan yang memeriksa langsung di lapangan. SKKH ini menjadi bukti bahwa hewan telah lolos pemeriksaan dan tidak menunjukkan gejala penyakit menular.
“Dengan adanya SKKH, pembeli lebih tenang. Mereka tahu hewan yang dibeli sudah dicek dokter dan dinyatakan sehat,” jelas Tutik.
Peternak Sambut Baik Pemeriksaan Lapangan
Kegiatan monitoring ini disambut antusias oleh para peternak. Salah satunya adalah Wahyu Widianto, pemilik kandang di Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih. Ia mengaku terbantu dengan adanya pemeriksaan dari pemerintah, apalagi saat ini konsumen memang menuntut adanya SKKH sebagai bukti kelayakan hewan.
“Di tempat kami ada 20 ekor sapi, dan hampir semuanya sudah dipesan untuk kurban. Konsumen rata-rata minta SKKH, jadi monitoring ini sangat membantu kami,” ujar Wahyu.
Selain sapi, Wahyu juga mengembangkan ternak domba yang kini populasinya mencapai 200 ekor. Dengan permintaan yang meningkat tajam, ia optimis sektor peternakan lokal bisa terus berkembang, terutama jika didukung penuh oleh layanan monitoring dan pengawasan dari pemerintah. (*)
Bagikan Berita :








