KEDIRI – ‘Dulur-dulur jika ada WA mengatasnamakan saya memberikan bantuan untuk tempat ibadah atau bantuan sosial lainnya, dipastikan itu bukan dari saya dan itu PENIPUAN. Mohon untuk lebih berhati-hati…matursuwun’ Demikian kutipan dari pernyataan Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa saat dikonfirmasi Jumat kemarin. Bukan orang nomor dua di Kabupaten Kediri yang berniat membawa kasus ini ke ranah pidana, justru sejumlah kelompok masyarakat mendorong agar menjadikan efek jera.
Salah satunya advokat senior di Kediri, M. Akson Nul Huda bahwa bila alat bukti cukup, maka bagi pelaku akan dijerat Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian untuk Tindak Pidana penipuan telah diatur dalam Pasal 378 KUHP
“Jelas membuat keresahan masyarakat apalagi di masa pandemi. Saya pribadi sangat-sangat setuju agar kasus ini ditindaklanjuti, agar menjadikan efek jera di saat bangsa dan negara ini bahkan seluruh dunia, harus menghadapi bencana nasional yaitu Covid-19. Dalam ketentuan Pasal 28 ayat 1 UU ITE diatur jelas, ancaman hukuman 6 tahun penjara atau membayar denda 1 miliar,” jelasnya.
Bang Akson pun menyakini jika pelakunya bukan orang sembarang, bila kemudian dikenakan denda, uang yang masuk ke negara bisa untuk penangganan pandemi. “Lalu pada Pasal 378 KUHP dijelaskan barang siapa yang ingin menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memakai nama palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian cerita, menggerakkan orang lain untuk memberikan sesuatu padanya,” ungkapnya.
Seperti juga saat muncul ajakan Aksi Tolak PPKM Darurat, bagi Bang Akson, aparat Kepolisian dengan peralatan canggih dan kewenangan yang dimiliki, tentunya mampu mencari pelakunya. “Saya yakin, teman-teman di Kepolisian dengan keahlian, peralatan dimiliki serta kewenangan. Sekarang sangat mampu mengungkap bila ada kabar HOAX,” imbuhnya.
Editor : Nanang Priyo Basuki