KEDIRI – Terkait kegaduhan pengisian perangkat desa, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan. Pihaknya akan memutuskan setelah seluruh rangkaian pengisian perangkat desa berikut pelantikannya, telah selesai dilakukan. Diberitakan sebelumnya, bahwa ujian digelar pada 9 Desember lalu diikuti 68 desa, diputuskan untuk dilakukan ujian ulang dan digelar Senin besok bertempat di Convention Hall SLG.
Jawaban di atas disampaikan saat acara Jumat Ngopi bertempat di Pendopo Panjalu Jayati, Jumat (24/12). Menjawab pertanyaan Prabowo warga Desa Jambangan Kecamatan Papar, hadir dalam acara ini. Dia merupakan salah satu peserta ujian, mengadukan adanya indikasi kecurangan. Namun, sangat jelas dari pernyataan orang nomor satu di Kabupaten Kediri akrab disapa Mas Dhito ini. Bahwa dirinya berharap tidak terjadi kegaduhan di tingkat desa atas dugaan terjadi jual beli jabatan perangkat.
“Terkait perangkat desa nanti kita lihat hasil ujian, baru nanti kita ambil sikap. Bila tidak ada indikasi kecurangan maka kami tidak akan melakukan apapun. Namun bila ada temua, kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Kita lihat nanti yam” ucap Mas Dhito. Bila mengutip bahasa hukum, sepertinya Mas Dhito lebih memilih rasa keadilan dalam penyelesaian masalah atau disebut restorative justice.
Hal ini ditegaskan plt. Kepala Inspektorat, Wirawan yang juga diberi tugas khusus sebagai koordinator Satgas Khusus dalam pengawasan ujian perangkat desa ini. “Pada intinya Mas Dhito sudah menggariskan, dalam penyelenggaran ujian ulang nanti harus sesuai aturan perundangan-undangan yang berlau. Bila kemudian ada temuan, maka bisa diselesaikan melalui PTUN ataupun pidana. Namun beliau menegaskan jangan sampai ada kesalahan pada ujian ulang diikuti 68 desa pada Senin besok,” ungkapnya.