KEDIRI – Ditemui di ruang kerjanya, Ida Arif selaku Kepala Desa Kepung, Senin (29/05) berkenan memberikan penjelasan. Dirinya mengaku tidak mengetahui, adanya tindakan warga yang melaporkan dirinya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri terkait dugaan korupsi. Namun dia membenarkan jika telah berkali-kali dipanggil ke Kejaksaan.
“Anda tanya langsung ke saya, jangan ke Kejaksaan. Saya sudah dipanggil berkali-kali, namun saya tidak tahu hasilnya. Tapi saya datang sebagai kepala desa,” jelasnya. Terkait adanya 11 warga Kepung dilaporkan ke Polda Jatim kemudian dilimpahkan ke Polres Kediri. Kades Kepung justru mengaku tidak tahu, siapa yang melaporkan mereka ke polisi.
“Saya malah tidak tahu jika ada warga saya dilaporkan. Anda tahu darimana?,” ucap Ida Arif, kemudian mengaku jika dirinya juga salah satu wartawan pada salah satu media. Dia juga meminta terkait kasus di Desa Kepung, untuk bertanya langsung kepada pihak Kejaksaan.
Ida Arif menegaskan bahwa rumah mewah berada di Paron, merupakan kantor media bukan merupakan tempat tinggalnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Desa Kepung telah dimintai klarifikasi oleh Penyidik Polres Kediri atas laporan pencemaran nama baik. Melalui kuasa hukumnya, Heri Sunoto berharap penyidin mampu bekerja profesional dalam bekerja dan cermat atas aduan disampaikan.
“Pertanyaannya, apakah pelapor telah dimintai keterangan secara detail? Apakah hanya sekedar pencemaran nama baik atau ada rentetan peristiwa dibalik laporan tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, advokat senior ini mengaku akan mengikuti segala proses hukum di Polres Kediri. Bila kemudian tidak terbukti, maka pihaknya telah menyiapkan sejumlah berkas akan melakukan laporan balik bahkan ke Mabes Polri jika dianggap perlu.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki