KEDIRI – Dalam beberapa hari ini, cukup marak keberadaan skuter listrik yang lalu lalang di kawasan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG). Melintas di jalan raya merupakan jalan provinsi berada di wilayah Kabupaten Kediri. Diterangkan Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Bobby Mochammad Zulfikar, S.H., S.I.K, mengacu Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Maka kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di jalur khusus atau kawasan tertentu.
Mengacu peraturan Menhub telah disahkan pada 22 Juni 2020, dijelaskan terdapat lima kendaraan yang masuk dalam kategori mengunakan motor listrik atau motor elektrik. Yaitu skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle) dan otoped. Dalam Pasal 1, disebutkan definisi tentang skuter listrik dan sepeda listrik.
Pengertian skuter Listrik adalah kendaraan tertentu dengan ukuran roda yang kecil dengan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda dua atau lebih. Dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan atau pedal yang digerakkan dengan kaki dan atau peralatan mekanik, berupa mesin penggerak motor listrik untuk menjalankannya.
Sedangkan pengertian sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. “Kita melihat mulai banyak yang menggunakan skuter listrik. Dijelaskan pada pasal 5 ayat 1, bahwa kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di jalur khusus atau kawasan tertentu,” terang Kasat Lantas.
Artinya, imbuh AKBP Bobby, hanya di beberapa tempat saja kendaraan ini boleh dipergunakan. “Bila di luar area tersebut, kami bisa melakukan penindakan berupa penilangan. Berdasarkan pasal 282 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 jo pasal 104 ayat 3. Berupa denda 250 ribu atau hukuman satu bulan penjara,” tegasnya. Pasal lainnya juga menjelaskan menggunakan skuter listrik ini, harus di atas 18 tahun dan tidak boleh berboncengan alias harus sendiri.
”Yang paling penting menjaga keselamatan sesama pengguna jalan. Skuter listrik kalau kita lihat di negara maju seperti Singapura diperbolehkan, tapi di jalur sepeda dan trotoar. Bila kemudian melanggar pasti ada sanksinya. Kami akan melakukan kajian bersama Dinas Perhubungan terkait kawasan wisata di SLG. Untuk sementara kami lakukan sosialisasi dan himbauan, karena apabila terjadi kecelakaan konsekuensinya pengendara skuter listrik bisa ditindak,” ungkap AKP Bobby Mochammad Zulfikar.