KEDIRI – Kabar mengejutkan datang dari Mapolres Kediri, seorang oknum polisi berdinas di Polsek Ngancar tertangkap tangan tengah pesta sabu. Meski telah ditetapkan tersangka bersama dua orang warga sipil, hanya menjalani rehabilitasi.
Sementara tiga orang lainnya, disangka sebagai pengedar. Justru kini berada di balik jeruji dan harus menjalani proses hukum pidana. Keterangan ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Anwar Iskandar saat dikonfirmasi Senin kemarin. Sesaat setelah Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menyampaikan keterangan pers kepada salah satu media. Jika FW merupakan oknum anggota berstatus tersangka dan sanksinya harus menjalani asesmen di BNN Kabupaten Kediri.
“Untuk oknum polisi bersama dua orang lainnya menjalani asesmen di BNN. Mereka bertiga hanyalah pengguna. Sementara dari mereka membeli Sabu, kita amankan tiga orang lainnya dan sebagai pengedar. Kasusnya akan segera kita limpahkan ke pengadilan,” jelas AKP Anwar.
Saat disinggung apakah sanksi hukuman bagi oknum polisi, dikabarkan usai menjalani sidang kode etik? Kasat Resnarkoba menyatakan bukan kewenangannya untuk memberikan keterangan ternyata bentuk hukumannya.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto maupun Waka Polres Kompol Verawaty Thaib belum bisa dikonfirmasi. Padahal, biasanya kedua pejabat tinggi di Polres Kediri ini selalu memberikan respon saat dihubungi.
Berdasarkan sejumlah sumber kediritangguh.co dari sejumlah anggota Polres Kediri, FW tidak dimutasi atau dicopot jabatannya. Bahkan ada yang menyebutkan salah satu sumber, dia sebenarnya nyaris tertangkap dua bulan sebelumnya namun berhasil lolos dari sergapan tim Dir Narkoba Polda Jatim.
Sumber lain dari warga setempat dan salah satu kades minta identitasnya dirahasiakan menyebutkan. Bahwa FW kerap terlihat berada di eks lokalisasi Bolodewo Wates bersama salah satu perangkat desa.
“Kami sebenarnya resah, masih marak minuman keras di eks lokalisasi. Tiap kami lewat, selalu ketemu pak polisi itu sama pak carik,” ucap sumber kediritangguh.co.
Lalu siapakah carik dimaksud? Sumber ini tidak berani menyebutkan identitas lengkap. Justru mempersilahkan untuk mendatangi lokasi yang disebutkan.
Sementara yang menjadi ironis, dibandingkan anggota polisi lain hanya ketidaksengajaannya melakukan kesalahan. Seperti kesalahan prosedur ataupun pelayanan, langsung mendapatkan sanksi bahkan hingga di mutasi.
Tentunya, bila keterangan para sumber tersebut benar, tidak sebanding dengan kesalahan dilakukan FW hanya menjalani rehabilitasi.
Padahal sesuai UU Narkotika dan dipertegas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Pada poin ketujuh sangat jelas menyebutkan. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
editor : Nanang Priyo BasukiBagikan Berita :









