KEDIRI – Puluhan Warga Desa Babadan Kecamatan Ngancar mendesak para pengurus Perkumpulan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) Alam Rimba Lestari untuk mundur dari jabatannya. Mereka menuding Ahmad Kanupi selaku Ketua PMDH tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini ditandai dengan tidak adanya transparansi terkait pertanggungjawaban lembaga tersebut.
Warga yang emosi menuntut hak-hak mereka selama ini sebagai anggota PMDH untuk dipenuhi. Seperti adanya dana sharing, Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) dan dihentikannya verifikasi berbayar diduga diwarnai pungutan liar.
“Tuntutannya anggota hari ini untuk menghentikan penarikan dana 75 ribu dan verifikasi data tadi. Yang kedua legalitas pengurus yang masih ilegal untuk diadakan musyawarah untuk membentuk pengurus baru. Karena pengurus lama sudah habis maja jabatatannya, dan kami meminta laporan pertanggung jawaban keuangan yang seharusnya setahun sekali,” terang perwakilan warga setempat, Feri Sa’ban
Perpanjangan SK Pengurus

Kasus ini bermula, disampaikan Arif Priyo Wiyoko selaku Kepala Desa Babadan, Sabtu (03/02), kala Kanopi memimpin PMDH di tahun 2014. Selama dua periode hingga tahun 2023 ini pihak PMDH tidak melakukan musyawarah dan transparansi melalui laporan pertanggung jawaban. Seharusnya, organisasi memiliki kewajiban untuk melaporkan segala aktivitas baik keuangan dan lain sebagainya kepada anggota
“Sebenarnya permasalahan ini sudah sejak tahun 2017 cuma beberapa kali sudah dilakukan mediasi di kecamatan dan di desa, maupun di pihak perhutani. Tapi belum ada titik temu terkait permasalahan PMDH. Kita sudah berupaya desa juga berupaya mempertemukan. Tapi pihak PMDH sendiri tertutup tidak pernah menyampaikan aturan, AD ART dan sebagainya. Itu yang menjadi persoalan,” terangnya.
Sebenarnya dari awal tahun 2018 sudah dua periode dari LMDH berubah menjadi PMDH ada program PS. “Jadi masa jabatannya sampai 2023. Masyarakat mengetahui terkait masa baktinya sudah habis, tapi ternyata kemarin saya mendengar ada perpanjangan SK dan tidak ada koordinasi dengan desa,” terang Kades Babadan
Arif Priyo Wiyoko juga mengaku bahwa ia tidak pernah melakukan tanda tangan terkait penerbitan SK yang baru. Padahal organisasi apapun yang ada di sebuah desa wajib memiliki izin dan tanda tangan oleh kepala desa
“Harusnya kalau ada perpanjangan SK kepala desa ikut tanda tangan. Yang ini saya tidak tanda tangan sekali. Terkait iuran ini juga tidak ada pemberitahuan juga,” tegasnya
Sementara itu, pihak PMDH melalui sekretarisnya Purnomo menjelaskan akan menyelesaikan masalah ini sesuai dengan prosedur yang ada. Pihaknya menampik bahwa harus ada izin dari desa. Alasannya organisasi ini merupakan organisasi independen
“Kita sesuai prosedur saja jadi kalau kita juga punya atiran Adart. Jadi akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Terkait dengan iuran yang tidak koordinasi dengan desa kita dasarnya ialah anggaran dasar rumah tangga. Desa punya aturan dan kita juga main sendiri jadi saya tidak mungkin mengobok ngobok wilayah desa begitu juga desa. Jadi ini lembaga independen diluar desa,” jelasnya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki