KEDIRI – Tim Keamanan Lapas Kelas IIA Kediri berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba berupa ribuan pil Dobel L, pada Kamis (08/12). Hal ini dibenarkan M. Hanafi, Kepala Lapas M. Hanafi dengan menunjukkan bukti foto atas barang bukti 1.526 butir pil. Paketan ini ditujukan kepada Idris Viandi, warga binaan dikirimkan oleh mantan istrinya berinisial Y, merupakan tenaga admin bekerja di RSUD Gambiran Kota Kediri.
Disampaikan Hanafi, saat ini pihaknya tengah bekerjasama dengan Satnarkoba Polres Kediri Kota untuk mengungkap kasus ini. “Bahwa anak buah saya sudah beberapakali menggagalkan penyeludupan narkoba dan HP. Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres, atas bantuannya untuk mengungkap kasus ini. Atas kejadian ini tidak menciutkan nyali kita dan bila ada anggota kami juga terlibat, akan kami beri tindakan tegas,” ungkapnya di ruang kerja.
Awalnya, terdapat bungkusan berisi satu Kitab Al Quran dan 12 sarung ditujukan kepada Idris merupakan narapidana narkoba. “Dia sebenarnya guru ngaji di dalam lapas, telah menjalani 4 tahun penjara dan kurang 2 tahun penjara. Saya tanya, mau ditambahi berapa tahun penjara? Dia langsung menangis dan meminta maaf. Sementara pelaku pengirim merupakan istrinya, langsung melarikan diri setelah mengirim paket ini,” terang Kalapas.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi melalui Kasat Narkoba AKP Ipung Harianto membenarkan kejadian ini dan bersangkutan Y kini telah diamankan. Bahwa pil narkoba tersebut dibungkus sarung kemudian dibungkus rapat dengan alumnium foil. “Telah kami amankan termasuk Idris tengah kami mintai keterangan. Saat ini tengah kami dalam modus peredaran narkoba, bila kemudian terbukti maka akan kami jerat UU Kesehatan,” terang AKP Ipung.
Dari pemeriksaan sementara, rupanya Y tinggal di wilayah Kelurahan Manisrenggo ini, sekitar satu tahun lalu berpisah dengan Idris. “Y mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang mengirimnya ke rumah pada Rabu malam. Sementara keterangan dari Idris, bahwa dia sebenarnya butuh HP kemudian menghubungi Karim. Napi terkena kasus yang sama, namun saat ini dipindah di Lapas Pasuruan,” terang Kasat Narkoba.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki