KEDIRI – Hingar- bingar dan genderang pesta Demokrasi dan pilpres mulai di tabuh. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia atau lebih dikenal LSM GMBI. Akan ikut berperan serta mengawal proses pesta demokrasi calon legislatif dan calon presiden.
Ketua GMBI Distrik Kediri Raya, Indra Eka Januar, Senin (15/05) menuturkan. “Kita jangan terkecoh dengan eforia media sosial baik prestasi karangan ataupun kampanye hitam. Jangan sampai kita terpecah belah dan calon pemimpin yang menggunakan politik uang untuk menentukan siapa yang harus dipilih telah secara nyata merendahkan martabat rakyat,” ungkapnya.
“Suara dan martabat rakyat dinilai dengan bahan makanan atau uang yang sebenarnya nilainya tak sebanding dengan apa yang di dapat selama 5 tahun yang berhasil direbut dengan cara ini.Proses ini jelas merupakan pembodohan massal karena rakyat dikelabuhi dan dibodohi hanya dengan mengeksploitasi kepentingan sesaat mereka,” ucap Indra Eka Januar
Lebih lanjut Indra menuturkan politik uang akan berujung pada korupsi. Dimana korupsi yang marak terjadi adalah sebuah bentuk penyelewengan APBD dan APBN dimana terjadi kerjasama antara eksekutif dan legislatif. Motivasi dilakukannya korupsi adalah untuk mengembalikan kerugian yang terjadi saat kampanye dimana calon telah melakukan politik uang dalam rangka membodohi rakyat untuk kepentingan meraup suara.
Politik uang juga membunuh transformasi masyarakat,transformasi atau perubahan sebuah masyarakat kearah yang lebih baik akan terhambat bahkan mati jika proses demokrasi didominasi uang.
Seiring hal tersebut,dalam banyak kasus pileg sebelumnya politik uang sangat dominan sebagai salah satu pelanggaran yang banyak terjadi di beberapa daerah.
Politik uang atau money politic selama tidak ada definisi yang jelas. Politik uang hanya dipahami untuk menerangkan semua jenis praktik dan prilaku korupsi dalam pilkada. Mulai dari korupsi politik hingga klientelisme dan dari membeli suara (vote buying) hingga kecurangan.
Sementara Syarif hidayat dalam bukunya yang berjudul pilkada, money politics and danger of informal goverment practies. Praktek politik uang dimulai dari nominasi kandidat, selama masa kampanye hingga hari H.
“Menurut hemat saya, setidaknya ada empat hal penting yang harus diperhatikan dengan fenomena politik uang. Pertama vote buying, kedua vote broker atau sekelompok orang yang mewakili kandidat. Ketiga, barang atau jasa yang akan ditukarkan dengan suara dan keempat pemilih atau penyelenggara pemilihan yang menjadi sasaran politik uang,” terangnya.
Dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam pasal 73 ayat 1 ditegaskan, bahwa calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara negara dan pemilih.
Selanjutnya dalam ayat 2 pasal disebutkan, bagi calon yang terbukti pelanggaran tersebut. Berdasarkan putusan Bawaslu dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU.
Sedangkan dalam ayat 3 disebutkan, bagi tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Berdasarkan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dikenai sanksi pidana dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun sanksi bagi mereka yang melakukan praktik politik uang bisa dilihat dalam pasal 187 huruf A, huruf B dan huruf C. “Pastikan calon yang kita pilih bukan berdasarkan sepak terjang pencitraan di media sosial, dan jangan mudah termakan isu – isu kampaye tak bertanggung jawab. Tugas kita sebagai rakyat, mari sukseskan Pileg dan Pilpres, terus mengawasi mencatat dan melaporkan apabila mengetahui adanya politik uang. Semoga sikap anti politik uang menjadi sikap kolektif kita dan menjandi momentum perubahan,” tegasnya.
editor : Nanang Priyo BasukiBagikan Berita :









