KEDIRI – Demi memberantas beredarnya rokok tanpa cukai dalam kegiatan Gempur Rokok Ilegal. Satpol PP Kota melakukan pemeriksaan pada 13 titik lokasi, untuk memastikan para pedagang tidak menjual rokok polosan. Dalam giat ini melibatkan Polres Kediri Kota dan Kodim 0809 Kediri.
Disampaikan Samsul Bahri selaku Kasatpol PP Kota Kediri, hasil dari sejumlah sidak pada Selasa (21/11). Tidak ditemukan rokok yang menyalahi aturan perundangan. Semua lokasi toko diperiksa secara teliti oleh pasukan gabungan.
“Jadi sidak ini bertujuan mengurangi peredaran rokok ilegal di Kota Kediri, beberapa kali operasi kita lakukan hasilnya nihil,” ungkap Femy Syafonto, selaku Kasi Pengembangan Kapasitas Satpol PP Kota Kediri.
Awasi Rokok Tanpa Cukai

Bahwa kegiatan ini, diterangkan Femy, menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/Pmk.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Tembakau.
“Hari ini sasarannya ada Kecamatan Pesantren 4 titik, Kecamatan Kota di Jl. Kapten Tendean dan Pasar Ngronggo 5 titik, dan Pasar Campurejo 3 titik,” imbuhnya.
Pada kesempat tersebut, juga dilakukan edukasi dan himbauan kepada para pemilik usaha atau toko, agar tidak menerima dan memperjualbelikan rokok tanpa cukai. Perlu diketahui untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan, Satpol PP telah bekerjasama dengan Satlinmas di semua kelurahan di Kota Kediri sebagai agen informasi.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki