KEDIRI – Atas dasar laporan dari usah rental Yello Motorent, Unit Reskrim Polsek Ngasem berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor jenis Honda CRF tahun 2023, pada Jumat dini hari. Pelakunya AAN, 21 tahun, warga Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri dibekuk di tempat persembunyian, menyewa kamar di Jalan Brigjen Katamso Kota Kediri.
Disampaikan Kapolsek Ngasem Ipda Heri Priyadi, Sabtu (26/04). Modus penggelapan ini, saat pelaku menyewa motor di usaha rental Yello Motorent beralamat di Jl. Joyoboyo Gg 2 Tepus Ngasem, pada Senin malam.
“Awalnya tersangka menyewa sepeda motor selama dua hari dengan membayar Rp400 ribu secara tunai. Namun setelah jatuh tempo, motor tidak dikembalikan dan tidak ada pembayaran lanjutan,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Ngasem, dan dilakukan serangkaian penyelidikan.
“Korban sempat dihubungi oleh pelaku yang berdalih ingin memperpanjang masa sewa. Namun, tidak ada pembayaran susulan hingga motor tidak kunjung dikembalikan. Bahkan, setelah beberapa kali dihubungi, pelaku tak menunjukkan itikad baik.” tambah Kapolsek Ngasem.
“Pelaku ditangkap sedang di dalam kamar kost sendiri, turut kami amankan bersama barang bukti sepeda motor Honda CRF berpelat AG-2429-EDN, kwitansi sewa, surat dari FIF terkait BPKB, serta SIM milik pelaku,” terangnya.
Akibat kejadian ini, AAN dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Jurnalis : Muhamad Dastian Yusuf