KEDIRI – Sidang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret inisial Kl, oknum pengasuh pondok pesantren di wilayah Mojo Kabupaten Kediri. Kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Senin (21/08). Agendanya, mendengarkan langsung keterangan saksi korban inisial Y, merupakan santriwati pada pondok tersebut.
Dikonfirmasi usai sidang, Nanda Yoga Rohmana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri memberikan penjelasan. Bahwa terdakwa dihadirkan langsung dipersidangan untuk mendengarkan pengakuan saksi korban.
“Sidang hari ini adalah mendengarkan saksi, dan kami menghadirkan terdakwa secara offline,” ungkap Nanda, Senin (22/08). Mengutip keterangan disampaikan saksi di persidangan, korban mengaku telah dicabuli sebanyak tiga kali dan dipaksa disetubuhi sebanyak satu kali.
“Jadi terakhir disetubuhi tanggal 2 Maret 2023. Kejadian berlangsung di kamar dengan cara dibuka celana dalamnya. Karena kesulitan membuka sarung, maka sarungnya disingkap. Kejadian ini terungkap, ketika korban berhasil melarikan diri satu hari setelah kejadian persetubuhan kemudian melaporkan hal ini kepada ibu korban,” jelasnya.
Mendapat pengakuan, ibu bersama korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Ditambahkan JPU, bahwa Kl didakwa pasal 6 huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS. “Ancaman hukuman maksimal kurungan 12 tahun penjara,” terangnya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo BasukiBagikan Berita :









