KEDIRI – Sidang lanjutan tindak pidana peredaraan uang palsu kembali digelar Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (17/07). Dengan agendakan menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia wilayah Kediri. Terbuka untuk umum, sidang ini dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Edi Subagio.
Dihadapan majelis hakim, Mahardika Ardi menjelaskan bahwa uang palsu dan asli dapat dibedakan melalui teksturnya. “Uang asli kasar diraba sementara yang diragukan keasliannya halus apabila diraba,” jelasnya
Selain itu, terdapat sebuah logo perisai di uang asli yang berubah warna ketika dilihat dari sisi lain. Perubahan tersebut tidak dimiliki oleh uang palsu yang dimiliki oleh Rokim dan Rahmat Julianto, keduanya warga Puncu Kabupaten Kediri diamankan Resmob Satreskrim Polres Kediri.
“Logo perisai berubah warna kalau asli 100 ribu dan 50 ribu. Hijau kuning, kuning ke hijau. di uang palsu tidak akan berubah jika terkena cahaya,” terang Mahardika
Saat majelis hakim meminta keterangan terdakwa, Rokim selaku pemilik uang palsu berencana mengirimkan ke Rahmat. Rupanya, mereka melakukan transaksi menggunakan sistem online. Motif dipakai, menyamarkan uang palsu menjadi pakan ikan.
“Uang palsu mau dikirim ke rohmat. Melalui pesan WA, akan dikirim lewat Shopee. Belinya lewat shopee aja pakan ikan, tapi uang palsu,” ucap Rokim dalam persidangan.
Terdakwa juga menerangkan jika terdapat komunitas uang palsu di media sosial Facebook. Hal tersebut memudahkan kedua terdakwa mendapatkan uang palsu yang diinginkan
“Saya rencana mau menjual uang palsu itu biar ada selisih, karena saya punya hutang. Mengetahui uang palsu dari komunitas di facebook. Dari situ lalu komunikasi via WhatsApp,” terangnya
Diberitakan sebelumnya, Rohmat lebih dulu diamankan pada Kamis siang, 1 Maret 2024. Dari modal uang Rp. 600 ribu bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp. 1 juta. Rohmat pun mengaku jika uang palsu tersebut dibelikan untuk membeli rujak di tetangganya, Sumarni, warga Dusun Margo Mulyo. Kemudian petugas mengamankan Rokim.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki