KEDIRI — Kerja senyap aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota berhasil membongkar aksi pasangan suami istri yang menjadikan pencurian sepeda motor sebagai mata pencaharian.
Dari pengungkapan tersebut, empat unit sepeda motor hasil kejahatan berhasil diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah barat Sungai Brantas.
Kasat Reskrim Cipto Dwi Leksana mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan warga Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Pada 31 Desember 2025, korban kehilangan sepeda motor saat ditinggal bekerja di area persawahan.
“Korban memarkir sepeda motor di sawah saat memupuk jagung. Ketika kembali, Honda Supra miliknya sudah tidak ada di tempat,” terang AKP Cipto, Rabu (14/01).
Berbekal laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan dua tersangka di wilayah Prambon, Kabupaten Nganjuk. Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio dan satu unit Honda Supra X.
Pengembangan kasus kemudian mengungkap total empat unit sepeda motor hasil curian dari empat tempat kejadian perkara.
“Empat TKP berada di Desa Tiron, Tarokan, Kaliboto, dan Cengkok. Seluruh aksi dilakukan pada akhir Desember 2025,” jelasnya.
Dua pelaku utama diketahui bernama Wahyu Nugroho (29), warga Prambon, Kabupaten Nganjuk, dan Sri Nuzulah (33), warga Sidoarjo. Keduanya menjalankan aksinya menggunakan kunci duplikat, metode lama yang kembali dimanfaatkan untuk melancarkan kejahatan.
“Walaupun merek motor berbeda, kunci duplikat masih bisa digunakan. Motifnya murni ekonomi. Motor hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Cipto.
Tak berhenti di situ, polisi juga mengamankan dua orang penadah berinisial CA (51) dan S (43). Keduanya berdomisili di Sidoarjo dan diketahui menjadi tujuan penjualan motor-motor curian tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku curanmor dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, para penadah dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.
Dalam kesempatan yang sama, polisi secara simbolis menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya, sembari tetap menjadikannya sebagai barang bukti proses hukum.
AKP Cipto pun mengingatkan masyarakat agar tidak lengah, terutama saat memarkir kendaraan di area terbuka dan minim pengawasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya.









